Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
SOSIALISASI PIUTANG NEGARA SESUAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) 163/PMK.06/2020
Siti Rokhayah
Jum'at, 11 Desember 2020   |   138 kali


SOSIALISASI PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA SESUAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) 163/PMK.06/2020


Kegiatan sosialisasi dan pembinaan bidang Piutang Negara dilaksanakan Tim Direktorat PNKNL yang dipimpin oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi beserta staf. Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa tengah dan DI. Yogyakarta, Mahmudsyah, dilaksanakan di aula KPKNL Pekalongan dan diikuti oleh peserta dari perwakilan KPKNL dilingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta secara daring (Zoom Meeting). Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Jawa tengah dan DI. Yogyakarta menyampaikan tentang tantangan dalam pengelolaan Piutang Negara di tingkat Kementeriaan/Lembaga.

Direktur PNKNL menyampaikan upaya transformasi tata kelola Piutang Negara yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dalam kesempatan tersebut Direktur PNKNL menyampaikan bahwa sampai dengan Desember 2020, jumlah Piutang Negara yang menjadi kelolaan DJKN/PUPN sebesar lebih dari 75 Trilyun dari hampir 60.000 Berkas Kasus Piutang Negara. Sebagian besar piutang Negara tersebut berasal dari Piutang Negara yang berasal dari penyerahan K/L. Selanjutnya Direktur PNKNL, menjelaskan berdasarkan PMK ini, K/L diberikan kewenangan untuk mengelola Ppiutang Negara karena K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang. Hal ini diharapkan bisa lebih efektif dalam mengejar penyelesaian piutang oleh debitur. DJKN memberikan batasan terkait kriteria Piutang Negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020, secara bertahap dan bertanggung jawab K/L didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan Piutang Negara sejak piutang tersebut muncul. Selanjutnya akan dilakukan upaya optimalisasi penagihan piutang negara tersebut oleh K/L, sebelum piutang negara tersebut diserahkan ke DJKN/PUPN. Selanjutnya DJKN/PUPN akan memproses  piutang negara yang telah diserahkan K/L ke DJKN/PUPN dengan mekanisme Pengurusan Piutang Negara sederhana. Adapun Piutang yang dapat dikelola K/L besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN. Terkait pelaporan Piutang Negara, K/L memiliki kewajiban untuk melakukan rekonsiliasi dan pemuktahiran data Piutang Negara dengan DJKN secara periodik.

Pada akhir paparannya, Lukman Effendi menyatakan bahwa terdapat beberapa terobosan yang dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan. Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin. Dengan diterbitkannya PMK 163/PMK.06/2020, DJKN juga akan meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN.

Tim Direktorat PNKNL menyampaikan terima kasih atas antusiasme para peserta dan akan menindak lanjuti semua usulan dengan menyampaikan segala masukan yang telah diterima kepada pimpinan di Kantor Pusat. Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Direktorat PNKNL di KPKNL Pekalongan dan mengharapkan masukan terkait pengelolaan Piutang Negara dapat menjadi bahan referensi bagi perbaikan peraturan dan kebijakan pengelolaan piutang Negara. (Naskah dan Foto : seksi Hukum dan Informasi)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini