KPKNL Pekalongan Tingkatkan Sinergitas dan Koordinasi untuk Pengawasan dan Pengendalian BMN
Selama dua hari KPKNL Pekalongan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Agus Kurniawan, mulai 15-16 Oktober 2020, mengadakan kegiatan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) dan optimalisasi Sewa Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Kegiatan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) kali ini dilaksanakan pada satuan kerja Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Kedatangan KPKNL Pekalongan disambut hangat oleh pihak Kemenag Kabupaten Pekalongan dan Kejari Kabupaten Pekalongan. Dalam kesempatan tersebut,KPKNL selaku Pengelola Barang juga menyampaikan bahwa Kuasa Pengguna Barang dalam kegiatan wasdal BMN wajib melakukan pemantauan dan penertiban atas kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pemeliharaan dan Pengamanan atas BMN yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kuasa Pengguna Barang juga dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban apabila ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pemeliharaan dan Pengamanan BMN. Selanjutnya Kuasa Pengguna Barang dapat menindaklanjuti hasil audit tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan upaya hukum apabila dari hasil audit terbukti terdapat penyimpangan yang melibatkan pihak ketiga.
Dalam
pemeriksaan fisik BMN pada Kemenag Kabupaten Pekalongan diketahui terdapat BMN
yang belum dioptimalkan pemanfaaatannya untuk peningkatan Penerimaan Negara
Bukan Pajak Berupa Kantin dan Koperasi yang dimanfaatkan pihak ketiga dalam hal
ini berupa konter pengelolaan dana setoran haji oleh pihak ketiga (perbankan).
Selanjutnya dalam pemeriksaan fisik pada Kejari Kabupaten Pekalongan, diketahui
bahwa koperasi yang selama ini dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi
Kejari Kabupaten Pekalongan tidak lagi dimanfaatkan (ditutup) dalam memberikan
layanan internal dan eksternal dikarenakan adanya pandemic COVID-19. Pada kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan BMN ini selain
dilakukan cek fisik BMN yang berpotensi menghasilkan PNBP juga dilakukan
kegiatan konsultasi antara pihak Kemenag Kabupaten Pekalongan dan Kejari
Kabupaten Pekalongan dengan KPKNL Pekalongan. Dalam paparanya Agus Kurniawan
menjelaskan bahwa pemanfaatan BMN harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari KPKNL sebelum BMN dimaksud dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Pemanfaatan BMN yang selama ini dilakukan oleh
satker kebanyakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melalui persetujuan
KPKNL sebagai Pengelola Barang. Sehingga pemanfaatan BMN yang tidak sesuai
berpotensi merugikan Negara dan mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
satuan kerja yang bersangkutan. Selanjutnya satuan kerja diminta segera
mengajukan permohonan pemanfaatan BMN sesuai dengan peraturan yang berlaku guna
dapat diproses oleh KPKNL.
(Naskah&Foto : Seksi Hukum dan Informasi)