Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penilaian Evaluasi Unit Pelayanan Publik Pada KPKNL Pekalongan Oleh Kementerian PAN RB
Siti Rokhayah
Jum'at, 25 September 2020   |   210 kali


Penilaian Evaluasi Unit Pelayanan Publik Pada KPKNL Pekalongan

Oleh Kementerian PAN RB


KPKNL Pekalongan mengikuti penilaian akhir Evaluasi Unit Pelayanan Publik (EUPP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tahun 2020. Kegiatan penilaian EUPP ini dilaksanakan pada hari Jumat, 25 September 2020 secara virtual melalui video conference zoom meeting. Sesuai dengan surat Kemenpan RB Nomor B/442/PP.02/2020 tanggal 22 September 2020, KemenpanRB melaksanakan pemeriksaan dokumen evaluasi pelayanan publik pada 2 lokus Kementerian Keuangan yaitu KPPN Bekasi dan KPKNL Pekalongan. Penilaian ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara detail kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional agar mampu merespon keinginan masyarakat secara cepat serta untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan negeri secara langsung.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 17 tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik, untuk menilai kinerja instansi terhadap pelayanan publik, digunakan Indeks Pelayanan Publik berdasarkan pada aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, SIPP, layanan konsultasi dan pengaduan serta inovasi. Peraturan tersebut menjadi dasar penilaian Evaluasi Unit Pelayanan Publik yang sedang dilaksanakan. Perlu diketahui bahwa aspirasi masyarakat menjadi referensi utama dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sistem pelayanan publik. Oleh karenanya Pemerintah diharapkan harus mampu membaca dan menjawab keinginan dan harapan masyarakat tersebut sehingga pelayanan publik mendapatkan kepercayaan masyarakat, yang merupakan modal utama dalam kelangsungan pembangunan bangsa. Adapun penjelasan peraturan MenpanRB tersebut diatas adalah:

1.    Kebijakan Pelayanan adalah visi, misi, komitmen, itikad dan perilaku organisasi yang terlembagakan dalam bentuk aturan, mekanisme, atau proses yang dijalankan organisasi sebagai upaya untuk mencapai kualitas pelayanan tertentu sesuai tujuan pemberian pelayanan publik.

2.    Profesionalisme Sumber Daya Manusia adalah standar kualifikasi, capaian kualitas dan kinerja personel pemberi layanan publik yang dibangun institusi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang prima (terbaik).

3.    Sarana Prasarana adalah sarana prasarana pendukung pemberian pelayanan publik baik berupa fasilitas, tempat maupun perlengkapan tertentu yang menunjang pelayanan publik yang diberikan.

4.    Sistem Informasi Pelayanan Publik adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.

5.    Konsultasi adalah mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna layanan untuk menyelesaikan persoalan tertentu baik sebelum atau pada saat pelayanan diberikan. Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.

6.    Inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenpan RB juga memberikan beberapa rekomendasi perbaikan kepada KPKNL Pekalongan. Selanjutnya KPKNL Pekalongan akan menindaklanjuti terhadap rekomendasi tersebut pada kesempatan pertama. Rekomendasi Kemenpan RB tersebut diantaranya yaitu perlunya publikasi standar pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat, perlunya pengukuran kebermanfaatan program inovasi dan kesigapan dalam merespon setiap permohonan konsultasi dan pengaduan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan. Rekomendasi-rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya perbaikan dalam meningkatkan standar kualitas penilaian Evaluasi Unit Pelayanan Publik disamping terus mengupayakan pemberian layanan yang berkualitas tinggi. Pemenuhan standar pelayanan yang berkualitas sangat erat kaitannya dalam mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan cita-cita reformasi birokrasi. (Seksi Hukum dan informasi)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini