Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PENANDATANGANAN KONTRAK KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Noviana Cepaka Sari
Senin, 03 Agustus 2020   |   215 kali

Pada hari Senin, 3 Agustus 2020, Kepala KPKNL Pekalongan, Jati Wiryawan, menyaksikan dan mendandatangani Kontrak Kinerja para Pejabat Fungsional Penilai pemerintah di Lingkungan KPKNL Pekalongan. Adapun Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang menandatangai Kontrak Kinerja yaitu ;

1. Anung Sita Pratiwi sebagai Penilai Pemerintah Ahli Muda;

2. Feri Fadeli sebagai Penilai Pemerintah Ahli Pertama;

3. Mochamad Fuad Hasan sebagai Penilai Pemerintah Ahli Pertama.


Acara yang digelar di bertempat di ruang Rapat KPKNL Pekalongan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pegawai dalam melaksanakan target kinerja tahun 2020 khususnya setelah dilantik sebgai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah. Selanjutnya, Jati Wiryawan, menyampaikan kepada para pejabat yang telah menandatangani Kontrak Kinerja, agar selalu memperhatikan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang tercantum dalam Kontrak Kinerja sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas. IKU merupakan cara untuk mengukur kinerja dan profesionalitas pegawai. Tidak lupa disampaikan bahwa KPKNL Pekalongan sedang melaksanakan 4 kegiatan besar antara lain Penilaian Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Penilaian Evaluasi Unit Pelayanan Publik, Penilaian Kantor Pelayanan Terbaik dan Penilaian Kearsipan. Dalam kesempatan yang sama, ditegaskan tentang pentingnya menerapkan nilai-nilai dan budaya kerja Kementerian Keuangan dalam aktivitas pekerjaan sehari-hari.


Dalam arahannya, Kepala KPKNL Pekalongan meminta penilai yang telah menandatangani Kontrak Kinerja untuk meningkatkan tanggung jawab moral sebagai penilai. Kontrak Kinerja yang telah disepakati dan ditandatangani agar dihayati sebagai komitmen pelaksanaan tugas sesuai tuntutan organisasi. Sebab Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Melalui penandatanganan Kontrak Kinerja, diharapkan Penilai dapat bekerja lebih profesional, objektif dan tetap menjaga integritas serta tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun juga


Selamat atas pelantikan Pejabat FPP yang dilantik di KPKNL Pekalongan dan selamat bertugas !!!

Teks: Seksi HI/Foto: MAWL

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini