Bertempat di
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang (Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan
Pertanahan Nasional), Tim KPKNL Pekalongan yang dipimpin Kepala KPKNL
Pekalongan, Bapak Jati Wiryawan, pada Senin tanggal 26 Juni 2020 melakukan
rapat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dengan agenda
pembahasan utama berupa percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa
Tanah tahun 2020. Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara, Agus Kurniawan, menyampaikan bahwa pada Tahun
2020, KPKNL Pekalongan memiliki target awal sertifikasi BMN berupa tanah
sebanyak 25 bidang tanah, namun demikian target dimaksud kemudian di revisi menjadi
17 bidang tanah. Progress sertipikasi BMN berupa tanah sampai dengan menjelang
akhir semester 1 tahun 2020 belum ada capaian realisasi dari BMN berupa tanah
yang direncanakan akan disertipikasi.
Dalam kesempatan yang sama,
Satker PJN I Semarang yang diwakili, Bapak Simbolon dan perwakilan Kantah
Batang, Bapak Usman menyampaikan tanggapan bahwa dalam rangka percepatan
sertipikasi BMN berupa tanah perlu dilakukan langkah-langkah kongkrit berupa :
1. Peningkatan
komunikasi dan koordinasi antara KPKNL, satker dan Kantor Pertanahan, melalui pembagian
tugas sesuai dengan kewenangannya yang mana satker PJN I Semarang sebagai pihak
yang berperan menyiapkan berkas dan menyampaikannya ke Kantah, serta Kantah
yang berperan untuk melakukan proses pensertifikatan.
2. Melalui
komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak satker dan kantah,
selanjutnya KPKNL dapat mendorong kantah agar proses pensertifikatan dapat di
percepat penyelesainnya.
3. Berdasarkan
hasil koordinasi dapat diperoleh informasi bahwa kantah memproses sertipikasi
BMN berupa tanah sebanyak 8 bidang tanah dengan luas < 25.000 m2.
4. Data
sesuai poin 3 diatas akan dilakukan penelitian data lebih lanjut oleh PJN I Semarang
dan dalam waktu 3 hari akan diserahkan ke Kantah Batang untuk di proses
penerbitan sertifikatnya
Menutup acara, Jati Wiryawan
menegaskan apapun permasalahan atau kendala yang ditemui harus dicarikan
solusinya. PJN I Semarang selaku satker penguasa BMN berupa tanah yang masuk
dalam percepatan sertipikasi hendaknya melakukan identifikasi awal dan memastikan
agar tanah yang diajukan sertipikasi
berstatus “clean and clear”. Pencapaian target sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2020 tersebut
harus didukung dengan kerja sama dan sinergi yang kuat antara DJKN sebagai
pengelola barang, Kementerian / Lembaga sebagai pengguna barang, dan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat. Tujuan pensertipikatan BMN
berupa tanah ini selain untuk mengamankan BMN berupa tanah juga memberikan
kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah juga
melaksanakan tertib admintrasi.