Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah
Dalfin Ponco Nugroho
Rabu, 01 Juli 2020   |   310 kali

Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang (Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional), Tim KPKNL Pekalongan yang dipimpin Kepala KPKNL Pekalongan, Bapak Jati Wiryawan, pada Senin tanggal 26 Juni 2020 melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dengan agenda pembahasan utama berupa percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah tahun 2020. Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Agus Kurniawan, menyampaikan bahwa pada Tahun 2020, KPKNL Pekalongan memiliki target awal sertifikasi BMN berupa tanah sebanyak 25 bidang tanah, namun demikian target dimaksud kemudian di revisi menjadi 17 bidang tanah. Progress sertipikasi BMN berupa tanah sampai dengan menjelang akhir semester 1 tahun 2020 belum ada capaian realisasi dari BMN berupa tanah yang direncanakan akan disertipikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Satker PJN I Semarang yang diwakili, Bapak Simbolon dan perwakilan Kantah Batang, Bapak Usman menyampaikan tanggapan bahwa dalam rangka percepatan sertipikasi BMN berupa tanah perlu dilakukan langkah-langkah kongkrit berupa :

1.   Peningkatan komunikasi dan koordinasi antara KPKNL, satker dan Kantor Pertanahan, melalui pembagian tugas sesuai dengan kewenangannya yang mana satker PJN I Semarang sebagai pihak yang berperan menyiapkan berkas dan menyampaikannya ke Kantah, serta Kantah yang berperan untuk melakukan proses pensertifikatan.

2.   Melalui komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak satker dan kantah, selanjutnya KPKNL dapat mendorong kantah agar proses pensertifikatan dapat di percepat penyelesainnya.

3.   Berdasarkan hasil koordinasi dapat diperoleh informasi bahwa kantah memproses sertipikasi BMN berupa tanah sebanyak 8 bidang tanah dengan luas < 25.000 m2.

4.   Data sesuai poin 3 diatas akan dilakukan penelitian data lebih lanjut oleh PJN I Semarang dan dalam waktu 3 hari akan diserahkan ke Kantah Batang untuk di proses penerbitan sertifikatnya

 

Menutup acara, Jati Wiryawan menegaskan apapun permasalahan atau kendala yang ditemui harus dicarikan solusinya. PJN I Semarang selaku satker penguasa BMN berupa tanah yang masuk dalam percepatan sertipikasi hendaknya melakukan identifikasi awal dan memastikan agar tanah yang diajukan  sertipikasi berstatus “clean and clear”.  Pencapaian target sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2020 tersebut harus didukung dengan kerja sama dan sinergi yang kuat antara DJKN sebagai pengelola barang, Kementerian / Lembaga sebagai pengguna barang, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat. Tujuan pensertipikatan BMN berupa tanah ini selain untuk mengamankan BMN berupa tanah juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah juga melaksanakan tertib admintrasi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini