Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN Secara Maraton
Noviana Cepaka Sari
Senin, 30 September 2019   |   161 kali

Selama satu pekan, KPKNL Pekalongan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN dan Tindak Lanjut Penilaian Kembali BMN tahun 2017/2018. Kegiatan yang dilaksanakan secara maraton ini telah berlangsung sejak Senin (23/9) sampai dengan Jumat (27/9) bertempat di ruang rapat KPKNL Pekalongan. 

Kegiatan ini melibatkan seluruh satuan kerja yang berada di wilayah kerja KPKNL Pekalongan dengan materi Revaluasi BMN, Penatausahaan BMN, Sertifikasi BMN dan Pengelolaan BMN (Penetapan Status Penggunaan dan Penghapusan BMN). Pembagian kegiatan dalam kelompok-kelompok kecil ini bertujuan untuk memastikan seluruh informasi dapat tersampaikan dengan lebih baik. 

Dalam kegiatan ini, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, bersama dengan satker melakukan penelusuran terhadap BMN yang tidak ditemukan dan BMN yang belum dinilai pada saat pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018. Hasil penelusuran tersebut akan dicatat sesuai kondisi yang sebenarnya, meliputi reklasifikasi keluar maupun reklasifikasi masuk dan/ penggabungan dengan BMN lainnya.

dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pendataan atas BMN yang belum dilakukan Penetapan Status Penggunaan khususnya BMN yang telah diperoleh satker namun belum diajukan usulan Penetapan Status Penggunaan melewati 6 (enam) bulan setelah tanggal perolehan. Pendataan dimaksud bertujuan agar memudahkan satker dalam mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan ke KPKNL. Selain itu, untuk BMN yang telah maupun akan dihapuskan juga diteliti kembali, guna ketertiban administrasi pengelolaan BMN.

Penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pengelolaan BMN pada Triwulan IV tahun 2019 dan proyeksi Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2020 juga dilakukan secara mendalam. Penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan melalui penelitian atas BMN yang disewakan, baik yang sudah memperoleh izin untuk pemanfaatan mau pun yang belum mendapatkan izin pemanfaatan namun telah terlanjur tersewa. Atas BMN yang belum mendapatkan izin, KPKNL Pekalongan menekankan untuk segera mengajukan izin pemanfaatannya sesuai dengan PMK Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN. 

Selanjutnya kebijakan Sertifikasi BMN perlu didukung dengan data yang valid pada aplikasi Simantap.Penyusunan data indikatif dan nominatif sertifikasi BMN pada tahun 2020, disusun secara berjenjang dari satker kepada KPKNL untuk selanjutnya disampaikan kepada Kantor Pertanahan sesuai letak obyek sertifikasi BMN. Bukti pendukung sertifikasi BMN seperti dokumen pengadaan/perolehan harus dipersiapkan oleh satker, sehingga mempermudah proses sertifikasi BMN. Dengan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN dan Tindak Lanjut Penilaian Kembali BMN tahun 2017/2018, diharapkan terjalin kedekatan dan komunikasi yang lebih baik antara satuan kerja dengan KPKNL Pekalongan, khususnya dalam pengelolaan BMN sehingga pengelolaan BMN optimal. (Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini