Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan Memberikan Bimbingan Teknis Penilaian kepada Jajaran Rupbasan Pekalongan
Noviana Cepaka Sari
Rabu, 27 Februari 2019   |   267 kali

Rumah Penitipan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas I Pekalongan mengundang KPKNL Pekalongan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian dan Penaksiran Benda Sitaan (Basan) dan Benda Rampasan (Baran) pada Selasa, 26 Februari 2019.Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan dasar tentang penilaian agar jajarannya lebih siap jika kelak menjadi anggota tim penaksir ketika akan dilakukan pemindahtanganan atas benda sitaan yang dikelola. “Semoga KPKNL Pekalongan dapat memberikan kawruh tentang penilaian sehingga kami lebih siap nantinya,” ujar Slamet Waryono, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam sambutannya.

Y. Tri Astuti, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, menjelaskan dasar-dasar penilaian kepada para peserta. Sementara itu, Anung Sita, Penilai KPKNL Pekalongan, menjabarkan secara sederhana mengenai penilaian properti sesuai dengan jenis barang yang dikelola oleh pihak Rupbasan.

Rupbasan merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki tugas utama untuk menyimpan benda sitaan untuk kepentingan proses peradilan, maupun benda rampasan berdasarkan putusan hakim. Dalam pengelolaan benda sitaan, ketika telah berubah status menjadi benda rampasan, maka pihak Kejaksaan akan mengajukan usul penghapusan kepada KPKNL yang memuat nilai atas benda rampasan dimaksud. Untuk kepentingan penentuan nilai itulah para pegawai di lingkungan Rupbasan memerlukan pengetahuan dalam penilaian maupun penaksiran.

Selain itu, dengan mengetahui dasar-dasar penilaian, jajaran Rupbasan dapat memperkirakan nilai dari benda rampasan yang disimpan dan dapat melakukan pengelolaan yang lebih baik untuk menjaga nilai atas barang-barang yang menjadi tanggung jawabnya. (Teks: Noviana C. S.)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini