Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Pada KPKNL Pekalongan
Noviana Cepaka Sari
Jum'at, 18 Januari 2019   |   360 kali

Pekalongan, (17/1) KPKNL Pekalongan menyelenggarakan Sosialiasi dan Penandatanganan Pakta Integritas penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) serta Bimbingan Teknik Pengelolaan Kekayaan Negara. Kegiatan yang bertempat di Aula KPKNL Pekalongan ini dihadiri oleh para perwakilan dari satuan kerja (satker) yang menjadi mitra dalam pengelolaan kekayaan negara di wilayah kerja KPKNL Pekalongan.

Dalam sambutannya, Marhaeni Rumiasih menyampaikan terima kasih atas peran satker sehingga KPKNL Pekalongan mampu meraih gelar Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “KPKNL Pekalongan dapat memperoleh gelar WBK, penyumbang terbesar adalah Bapak dan Ibu semua.” Heni juga menyampaikan bahwa KPKNL Pekalongan siap bekerja sama dan menjadi mentor bagi unit organisasi yang akan mengikuti ajang seleksi serupa.

Pada kesempatan tersebut, KPKNL Pekalongan juga memberikan apresiasi kepada satker mitra kerja pengelolaan BMN dengan kinerja terbaik. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Terbuka Kendal mendapatkan penghargaan terbaik pertama. Rumah Tahanan Negara Kelas II B Batang menyusul dengan mendapatkan tempat kedua. Sementara itu KPKNL Pekalongan berada di posisi ketiga. Pemeringkatan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada satker untuk dapat mengelola BMN dengan lebih baik serta memperhatikan penggunaan tertinggi dan terbaik.

Agus Kurniawan, Kepala Seksi PKN, menyampaikan kriteria penilaian atas satker untuk memperoleh predikat satker terbaik. Kriteria tersebut meliputi banyaknya permohonan PSP, jumlah NUP PSP, kecepatan dan ketepatan penyampaian laporan WASDAL, nilai sewa BMN, serta jumlah BMN yang disewakan oleh satker.

Sementara itu, Ery Subagio sebagai Agen Perubahan pada KPKNL Pekalongan memaparkan mengenai WBBM. Predikat ini diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Terdapat enam area perubahan yang harus dilakukan sebagaimana pembangunan ZI WBK  meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik. “Upaya ini merupakan bentuk komitmen dari seluruh jajaran KPKNL Pekalongan dalam peningkatan pelayanan publik” demikian diungkapkan Ery mengakhiri paparannya.

Acara hari ini dilanjutkan dengan bimbingan teknis Pengelolaan Kekayaan Negara  yang diisi dengan paparan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/ 2018 dan Nomor 181/PMK.06/2016 serta pengawasan dan pengendalian BMN. (Foto dan Narasi: Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini