Pekalongan, (17/1) KPKNL Pekalongan menyelenggarakan Sosialiasi
dan Penandatanganan Pakta Integritas penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) serta Bimbingan Teknik Pengelolaan
Kekayaan Negara. Kegiatan yang bertempat di Aula KPKNL Pekalongan ini dihadiri
oleh para perwakilan dari satuan kerja (satker) yang menjadi mitra dalam
pengelolaan kekayaan negara di wilayah kerja KPKNL Pekalongan.
Dalam sambutannya, Marhaeni Rumiasih menyampaikan terima kasih
atas peran satker sehingga KPKNL Pekalongan mampu meraih gelar Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK). “KPKNL Pekalongan dapat memperoleh gelar WBK, penyumbang
terbesar adalah Bapak dan Ibu semua.” Heni juga menyampaikan bahwa KPKNL
Pekalongan siap bekerja sama dan menjadi mentor bagi unit organisasi yang akan
mengikuti ajang seleksi serupa.
Pada kesempatan tersebut, KPKNL Pekalongan juga memberikan
apresiasi kepada satker mitra kerja pengelolaan BMN dengan kinerja terbaik.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Terbuka Kendal mendapatkan penghargaan
terbaik pertama. Rumah Tahanan Negara Kelas II B Batang menyusul dengan
mendapatkan tempat kedua. Sementara itu KPKNL Pekalongan berada di posisi
ketiga. Pemeringkatan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada satker
untuk dapat mengelola BMN dengan lebih baik serta memperhatikan penggunaan
tertinggi dan terbaik.
Agus Kurniawan, Kepala Seksi PKN, menyampaikan kriteria penilaian
atas satker untuk memperoleh predikat satker terbaik. Kriteria tersebut meliputi banyaknya permohonan PSP, jumlah NUP PSP, kecepatan dan ketepatan penyampaian laporan
WASDAL, nilai sewa BMN, serta jumlah BMN yang disewakan oleh satker.
Sementara itu, Ery Subagio sebagai Agen Perubahan pada KPKNL
Pekalongan memaparkan mengenai WBBM. Predikat ini diberikan kepada instansi
pemerintah yang pimpinan dan jajarannya yang mempunyai komitmen untuk
mewujudkan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan
korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Terdapat enam area perubahan
yang harus dilakukan sebagaimana pembangunan ZI WBK meliputi manajemen
perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan
publik. “Upaya ini merupakan bentuk komitmen dari seluruh jajaran KPKNL
Pekalongan dalam peningkatan pelayanan publik” demikian diungkapkan Ery
mengakhiri paparannya.
Acara hari ini dilanjutkan dengan bimbingan teknis Pengelolaan
Kekayaan Negara yang diisi dengan paparan materi Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.06/ 2018 dan Nomor 181/PMK.06/2016 serta pengawasan dan
pengendalian BMN. (Foto dan Narasi: Seksi Hukum dan Informasi)