Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tindak Lanjut Terhadap Barang Tidak Ditemukan dan Pengelolaan BMN Dalam Monev Revaluasi BMN
Siti Rokhayah
Selasa, 18 September 2018   |   3479 kali

Tindak Lanjut Terhadap Barang Tidak Ditemukan dan Pengelolaan BMN

Dalam Monev Revaluasi BMN

 KPKNL Pekalongan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Revaluasi BMN pada tanggal 14 September 2018. Acara dilaksanakan di aula KPKNL Pekalongan, dengan mengundang 70 satuan kerja instansi vertikal yang telah dilakukan revaluasi BMN tahun 2017 dan 2018.

Acara dibuka oleh Agus Kurniawan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Dalam sambutannya, Agus Kurniawan menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah memenuhi permintaan dari Kantor Pusat DJKN kepada kementerian/lembaga mengenai  permintaan daftar barang tidak ditemukan hasil Revaluasi BMN beserta tindak lanjutnya. Selain tujuan tersebut, Agus menyampaikan bahwa acara ini juga merupakan bagian dari kegiatan penilaian komponen hasil dalam rangka penilaian unit kerja berpredikat WBK/WBBM. Agus menanyakan kepada para undangan terkait pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Pekalongan. Pertanyaan ini dijawab oleh hadirin dengan positif mengingat pelayanan yang diberikan kepada satuan kerja khususnya dari seksi Pelayanan Kekayaan Negara hampir tidak mengenal waktu. Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa,   masih berkaitan dengan penilaian unit berpredikat WBK/WBBM adalah mengenai Pengendalian Gratifikasi. Untuk lingkungan internal DJKN telah terbit SE-03/KN/2018 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Perjalanan Dinas, Honorarium Nara Sumber dan HonorariumTim Pelaksanaan Kegiatan Yang Berasal Dari Luar DJKN. Tujuan dari pengendalian Gratifikasi untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan peran dan dukungan dari satuan kerja. Dalam acara ini diisi pula paparan penyegaran kembali mengenai penatausahaan dan pengelolaan BMN dengan titik berat sewa BMN. Agus mendorong satuan kerja dalam hal sewa BMN. Sebagai conotohnya, KPKNL Pekalongan telah menyewakan aula kantor untuk berbagai keperluan, seperti perpisahan dan pesta perkawinan. Demikian pesan Agus, mengakhiri sambutannya.

Penyampaian materi disampaikan oleh Tavip Supriyanto. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017, bahwa hasil Revaluasi BMN Terhadap Barang Yang Tidak Ditemukan pada dasarnya meliputi salah kodefikasi, penggabungan barang (NUP) dan barang yang secara fisik sudah tidak ada. Perlakuan terhadap ketiga kategori tersebut tidak sama. Untuk salah kodefikasi dilakukan dengan Reklasifikasi Keluar kemudian di Reklasifikasi Masuk, untuk barang yang telah dilakukan dengan penggabungan NUP, dilakukan dengan penghapusan di SIMAK_BMN (menu koreksi pencatatan) dan untuk barang yang secara fisik sudah tidak ada lagi harus dibentuk tim internal untuk penelusuran lebih lanjut.

Selanjutnya, dalam penyegaran pengelolaan BMN, disampaikan paparan mengenai Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN, pemindahtanganan/penghapusan BMN dan sewa BMN. Tavip menghimbau kepada satuan kerja yang belum mengajukan PSP, agar segera mengajukan ke KPKNL Pekalongan. Sedangkan untuk penghapusan BMN, hal yang pertama kali harus dilakukan oleh satuan kerja adalah membentuk Tim Internal. Tim ini selanjutnya bekerja dan mengajukan permohonan ke masing-masing Pengguna Barang sesuai kewenangannya. Tim internal dapat menentukan sendiri nilai barang yang akan dihapuskan berdasarkan taksiran. Nilai taksiran ini akan menjadi dasar dalam penentuan nilai limit. Dengan demikian dalam penentuan nilai BMN yang akan dihapuskan ini dapat dilakukan tanpa melibatkan penilai dari DJKN/KPKNL. Sementara itu untuk sewa BMN, Pak Tavip, biasa disapa mendorong agar satuan kerja yang mempunyai obyek BMN yang bisa dimanfaatkan untuk disewakan, agar segera mengajukan penilaian obyek sewa ke KPKNL Pekalongan. Untuk pemohon sewa berbentuk badan hukum Koperasi, akan mendapatkan keringanan besarnya tarif sewa. Hasil dari sewa BMN ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sejalan dengan fungsi DJKN sebagai revenue centre.

Pada sesi kedua, Aji Purwono menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Direktorat BMN kepada kementerian/lembaga Nomor : S-4922/KN/2018 mengenai Tindak Lanjut Penyelesaian Barang Tidak Ditemukan Hasil Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017 dan 2018, maka berdasarkan BA 06 harus dilakukan identifikasi terhadap barang yang tidak ditemukan. Menunjuk surat tersebut terdapat 11 kategori BMN yang tdak ditemukan meliputi kesalahan kodefikasi, tercatat di satker lain, kesalahan pencatatan karena kegiatan perencanaan dicatat sebagai BMN tersendiri, kesalahan pencatatan karena kegiatan renovasi dicatat sebagai BMN tersendiri, kesalahan pencatatan ganda, aset sudah dihibahkan-dialihstatuskan atau dihapuskan, penggabungan NUP BMN, kesalahan kodefikasi atau klasifikasi (yang bukan obyek revaluasi), kesalahan pencatatan barang pihak ketiga, tidak ditemukan fisiknya dan tidak dapat ditelusuri.

Dalam kesempatan tersebut, setiap satuan kerja didampingi oleh anggota Tim Revaluasi BMN, sehingga menjelang acara berakhir, satuan kerja berhasil membuat daftar barang yang tidak ditemukan sesuai permintaan dari Direktorat BMN tersebut. (Naskah & Foto : seksi Hukum dan Informasi).

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini