Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Advisor PUG : Inti dari PUG adalah Memberikan Keadilan Gender untuk Mendapatkan Kesetaraan
Siti Rokhayah
Selasa, 08 Mei 2018   |   3948 kali

Pekalongan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi dan Internalisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Kamis, (03/05) di aula KPKNL Pekalongan dengan menghadirkan nara sumber Advisor PUG Yulfita Raharjo.

Acara diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Pekalongan, para Kepala Kantor dan Kepala Sub Bagian Umum dari seluruh KPKNL se-Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  Jawa Tengah dan DIY serta dari Bagian Umum Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY.


Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY, Tavianto Nugroho membuka sosialisasi tersebut dan menyampaikan bahwa acara sosialisasi dan internalisasi mengenai PUG ini mempunyai tujuan agar seluruh jajaran Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY lebih memahami dengan kongkrit dan jelas mengenai PUG dan dapat meng-aplikasikan dalam keseharian khususnya dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa.


“Harapan untuk bisa memahami dengan lebih jelas lagi dan lebih smart sekaligus dalam mendukung Pembangunan zona integritas yang sudah dilakukan,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut, dihadapan Advisor PUG, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Hukum dan Humas DJKN ini memperkenalkan tugas dan fungsi DJKN yang heterogen.

Kantor Pusat DJKN yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DJKN Danik Kusumawardani menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas antusiasme implementasi  PUG dari seluruh jajaran Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY. Lebih lanjut, wanita yang akrab dipanggil Bu Danik ini, menyampaikan bahwa pada lingkup Kementerian Keuangan sejatinya implementasi PUG ini sudah dilaksaksanakan semenjak tahun 2006, dan hingga saat ini tetap berkelanjutan, ditingkatkan dan terus dikembangkan.


Materi PUG disampaikan oleh pakar dan perintis PUG di Indonesia Yulfita Raharjo. Pada awal paparannya, Yulfita, dengan penuh semangat, menyampaikan bahwa ibarat pepatah “Tak Kenal Maka Tak Sayang” memperkenalkan mengenai PUG ini karena faktanya meskipun PUG di Indonesia sudah ada sejak 17 tahun lalu tepatnya pada saat keluar Inpres Nomor 9 tahun 2000 tentang PUG, masih banyak yang kebingungan dan rancu dalam memahami PUG, khususnya konsep Gender. Selama 17 tahun pula, PUG telah mengalami kemajuan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan mengenai PUG. 

Ia menjelaskan gender adalah konsep budaya, bagaimana menjadi perempuan dan bagaimana menjadi laki-laki dengan seraya mengatur hubungan sosial, peran, status, kedudukan, tanggung jawab, hak dan kewajiban, wewenang, pembagian kerja bagi perempuan dan bagi laki-laki serta mengatur kepatutan hidup bermasyarakat sebagai perempuan dan sebagai laki-laki. “Sekarang pemahaman gender dalam arti luas termasuk orang tua, anak, penyandang disabilitas dan mereka yang berkebutuhan khusus,” urainya.


Lebih lanjut, dirinya menyampaikan gender menjadi isu pembangunan karena kebijakan, perencanaan dan penganggaran sering bertolak dari pemikiran stereotif gender (laki-laki pengambil keputusan dan peran perempuan mengurus rumah tangga), sering mengabaikan dalam memperhitungkan bahwa kedua gender itu mempunyai peran dan status yang berbeda sehingga berbeda pula akan kebutuhan, pengalaman, kesulitan dan aspirasinya (keadilan gender) dan sering mengabaikan dalam memperhitungkan bahwa perbedaan gender dapat mempengaruhi keduanya dalam memperoleh akses, manfaat, penguasaan dan partisipasi dalam pembangunan (kesetaraan gender).

Ketiga hal di atas menciptakan isu dan kesenjangan gender. “Inti dari PUG ini adalah memberikan keadilan gender untuk mendapatkan kesetaraan. Keadilan gender adalah sebuah proses dan kesetaraan adalah hasil,” ungkapnya.


PUG, lanjutnya, sebagai konsep dan sebagai strategi dimaksudkan untuk mengurangi kesejangan gender, memberikan perlakuan yang adil bagi laki-laki dan perempuan serta memberi kesempatan yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Pada Akhir paparannya, dijelaskan mengenai perencanaan dan penganggaran responsif gender yang menghasilkan Anggaran Responsif Gender (ARG), langkah-langkah dalam menyusun ARG dan pelembagaan PUG.

Sesi kedua sosialisasi diisi dengan paparan Kepala KPKNL Pekalongan Marhaeni Rumiasih tentang analisa Gender Analysis Pathway (GAP) dan di-review langsung oleh Advisor PUG.

Acara hari itu diakhiri dengan tinjauan langsung pembangunan fasilitas pada KPKNL Pekalongan yang telah diupayakan berperspesktif gender. (Naskah&Foto:Seksi Hukum dan Informasi).

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini