Pekalongan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi dan Internalisasi
Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Kamis, (03/05) di aula KPKNL Pekalongan
dengan menghadirkan nara sumber Advisor PUG Yulfita Raharjo.
Acara diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Pekalongan, para
Kepala Kantor dan Kepala Sub Bagian Umum dari seluruh KPKNL se-Kanwil Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa
Tengah dan DIY serta dari Bagian Umum Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY, Tavianto
Nugroho membuka sosialisasi tersebut dan menyampaikan bahwa acara sosialisasi
dan internalisasi mengenai PUG ini mempunyai tujuan agar seluruh jajaran Kanwil
DJKN Jawa Tengah dan DIY lebih memahami dengan kongkrit dan jelas mengenai PUG
dan dapat meng-aplikasikan dalam keseharian khususnya dalam memberikan
pelayanan kepada para pengguna jasa.
“Harapan untuk bisa memahami dengan lebih jelas lagi dan
lebih smart sekaligus dalam mendukung Pembangunan zona integritas yang sudah
dilakukan,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut, dihadapan Advisor PUG, pria yang
sebelumnya menjabat sebagai Direktur Hukum dan Humas DJKN ini memperkenalkan
tugas dan fungsi DJKN yang heterogen.
Kantor Pusat DJKN yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DJKN
Danik Kusumawardani menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi
atas antusiasme implementasi PUG dari
seluruh jajaran Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY. Lebih lanjut, wanita yang
akrab dipanggil Bu Danik ini, menyampaikan bahwa pada lingkup Kementerian
Keuangan sejatinya implementasi PUG ini sudah dilaksaksanakan semenjak tahun
2006, dan hingga saat ini tetap berkelanjutan, ditingkatkan dan terus
dikembangkan.
Materi PUG disampaikan oleh pakar dan perintis PUG di Indonesia
Yulfita Raharjo. Pada awal paparannya, Yulfita, dengan penuh semangat,
menyampaikan bahwa ibarat pepatah “Tak Kenal Maka Tak Sayang” memperkenalkan
mengenai PUG ini karena faktanya meskipun PUG di Indonesia sudah ada sejak 17
tahun lalu tepatnya pada saat keluar Inpres Nomor 9 tahun 2000 tentang PUG,
masih banyak yang kebingungan dan rancu dalam memahami PUG, khususnya konsep
Gender. Selama 17 tahun pula, PUG telah mengalami kemajuan dengan
diterbitkannya peraturan-peraturan mengenai PUG.
Ia menjelaskan gender adalah konsep budaya, bagaimana
menjadi perempuan dan bagaimana menjadi laki-laki dengan seraya mengatur
hubungan sosial, peran, status, kedudukan, tanggung jawab, hak dan kewajiban,
wewenang, pembagian kerja bagi perempuan dan bagi laki-laki serta mengatur
kepatutan hidup bermasyarakat sebagai perempuan dan sebagai laki-laki. “Sekarang
pemahaman gender dalam arti luas termasuk orang tua, anak, penyandang
disabilitas dan mereka yang berkebutuhan khusus,” urainya.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan gender menjadi isu
pembangunan karena kebijakan, perencanaan dan penganggaran sering bertolak dari
pemikiran stereotif gender (laki-laki
pengambil keputusan dan peran perempuan mengurus rumah tangga), sering
mengabaikan dalam memperhitungkan bahwa kedua gender itu mempunyai peran dan
status yang berbeda sehingga berbeda pula akan kebutuhan, pengalaman, kesulitan
dan aspirasinya (keadilan gender) dan sering mengabaikan dalam memperhitungkan
bahwa perbedaan gender dapat mempengaruhi keduanya dalam memperoleh akses,
manfaat, penguasaan dan partisipasi dalam pembangunan (kesetaraan gender).
Ketiga hal di atas menciptakan isu dan kesenjangan gender. “Inti
dari PUG ini adalah memberikan keadilan gender untuk mendapatkan kesetaraan.
Keadilan gender adalah sebuah proses dan kesetaraan adalah hasil,” ungkapnya.
PUG, lanjutnya, sebagai konsep dan sebagai strategi
dimaksudkan untuk mengurangi kesejangan gender, memberikan perlakuan yang adil
bagi laki-laki dan perempuan serta memberi kesempatan yang setara bagi
laki-laki dan perempuan. Pada Akhir paparannya, dijelaskan mengenai perencanaan
dan penganggaran responsif gender yang menghasilkan Anggaran Responsif Gender
(ARG), langkah-langkah dalam menyusun ARG dan pelembagaan PUG.
Sesi kedua sosialisasi diisi dengan paparan Kepala KPKNL
Pekalongan Marhaeni Rumiasih tentang analisa Gender Analysis Pathway (GAP) dan di-review langsung oleh Advisor PUG.
Acara hari itu diakhiri dengan tinjauan langsung
pembangunan fasilitas pada KPKNL Pekalongan yang telah diupayakan
berperspesktif gender. (Naskah&Foto:Seksi Hukum dan Informasi).