Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan Gelar Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/Daerah
Siti Rokhayah
Rabu, 25 Oktober 2017   |   222 kali

Pekalongan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan menggelar Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/Daerah kepada Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, yang merupakan Penyerah Piutang pada KPKNL Pekalongan, Selasa, (24/10/2017).  Acara sosialisasi dilaksanakan di aula KPKNL Pekalongan.

Kepala Seksi Piutang Negara, Dalfin Ponco Nugroho yang membuka acara berkesempatan sekaligus memberikan paparan materi Sosialisasi.  Diungkapkan Dalfin tujuan dari Sosialisasi ini yakni mewujudkan efektivitas edukasi dan komunikasi di bidang Piutang Negara sekaligus sebagai ajang Focus Group Discussion (FGD) terkait pengurusan piutang negara serta menyamakan persepsi tentang peraturan Piutang Negara. Selain itu tujuannya adalah untuk memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU) seksi Piutang Negara (PN),

Sesi pertama, Dalfin membawakan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Dihadapan para peserta, Dalfin menyampaikan secara detil dan rinci materi dalam PMK tersebut yang meliputi definisi piutang negara, teknis penyerahan pengurusan piutang negara, alur pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan hasil pengurusan piutang negara.

Sesi kedua Juru Sita KPKNL Pekalongan Siswanto memberikan paparan materi Penghapusan Piutang Negara sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2005. Siswanto menekankan bahwa penghapusan piutang negara/daerah ini hanya dapat dilakukan setelah pengurusan yang dilakukan oleh PUPN optimal. Pengurusan piutang negara/daerah dinyatakan telah optimal dalam hal telah dinyatakan sebagai  Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN. Lebih lanjut mengenai penghapusan ini dipaparkan tentang jenis penghapusan piutang negara/daerah, prosedur penghapusan, kewenangan penghapusan, pengajuan usul penghapusan dan syarat penghapusan piutang negara/daerah.

Acara ini mendapat tanggapan yang sangat baik dari para peserta. Hal itu terlihat dari berbagai pertanyaan dan yang diajukan khususnya dari Penyerah Piutang yang berasal dari instansi Rumah Sakit. Mengingat piutang yang berasal dari Rumah Sakit ini jumlahnya cukup signifikan. Dalam acara tersebut juga dibahas tentang permasalahan yang sering terjadi dilapangan dalam pengurusan piutang negara/daerah yang disampaikan oleh Nuryanto.

Salah satu peserta sosialisasi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan, mendapat kesempatan menyampaikan inovasi yang telah berhasil  dilakukan pihak Rumah Sakit dalam mengantisipasi piutang macet dengan bekerja sama dengan Rumah Zakat. Acara ditutup dengan pembagian kuisioner dan pemberian cindera mata kepada semua peserta sosialisasi.

(Naskah&Foto : seksi HI KPKNL Pekalongan).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini