Pekalongan - Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan menggelar Sosialisasi
Pengurusan Piutang Negara/Daerah kepada Instansi Pemerintah baik Pusat maupun
Daerah, yang merupakan Penyerah Piutang pada KPKNL Pekalongan, Selasa, (24/10/2017). Acara
sosialisasi dilaksanakan di aula KPKNL Pekalongan.
Kepala Seksi Piutang
Negara, Dalfin Ponco Nugroho yang membuka acara berkesempatan sekaligus memberikan
paparan materi Sosialisasi. Diungkapkan Dalfin tujuan dari Sosialisasi
ini yakni mewujudkan efektivitas edukasi dan komunikasi di bidang Piutang
Negara sekaligus sebagai ajang Focus Group Discussion (FGD)
terkait pengurusan piutang negara serta menyamakan persepsi tentang peraturan
Piutang Negara. Selain itu tujuannya adalah untuk memenuhi Indikator Kinerja
Utama (IKU) seksi Piutang Negara (PN),
Sesi pertama, Dalfin
membawakan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016
tentang Pengurusan Piutang Negara. Dihadapan para peserta, Dalfin menyampaikan
secara detil dan rinci materi dalam PMK tersebut yang meliputi definisi piutang
negara, teknis penyerahan pengurusan piutang negara, alur pengurusan piutang
negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) dan hasil pengurusan piutang negara.
Sesi kedua Juru Sita
KPKNL Pekalongan Siswanto memberikan paparan materi Penghapusan Piutang Negara
sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2005. Siswanto menekankan
bahwa penghapusan piutang negara/daerah ini hanya dapat dilakukan setelah
pengurusan yang dilakukan oleh PUPN optimal. Pengurusan piutang negara/daerah
dinyatakan telah optimal dalam hal telah dinyatakan sebagai Piutang
Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN. Lebih lanjut mengenai
penghapusan ini dipaparkan tentang jenis penghapusan piutang negara/daerah,
prosedur penghapusan, kewenangan penghapusan, pengajuan usul penghapusan dan
syarat penghapusan piutang negara/daerah.
Acara ini mendapat
tanggapan yang sangat baik dari para peserta. Hal itu terlihat dari berbagai pertanyaan
dan yang diajukan khususnya dari Penyerah Piutang yang berasal dari instansi
Rumah Sakit. Mengingat piutang yang berasal dari Rumah Sakit ini jumlahnya
cukup signifikan. Dalam acara tersebut juga dibahas tentang permasalahan yang
sering terjadi dilapangan dalam pengurusan piutang negara/daerah yang
disampaikan oleh Nuryanto.
Salah satu peserta
sosialisasi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan, mendapat
kesempatan menyampaikan inovasi yang telah berhasil dilakukan pihak
Rumah Sakit dalam mengantisipasi piutang macet dengan bekerja sama dengan Rumah
Zakat. Acara ditutup dengan pembagian kuisioner dan pemberian cindera mata
kepada semua peserta sosialisasi.
(Naskah&Foto : seksi
HI KPKNL Pekalongan).