Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Inventarisasi Akurat Mewujudkan Suksesnya Revaluasi BMN
Siswanto
Kamis, 14 September 2017   |   670 kali



 

Pekalongan - Senin s.d Selasa, 11-12 September 2017 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis penilaian kembali BMN tahun 2017, bertempat di Aula KPKNL Pekalongan Jalan Sriwijaya No. 1 Kota Pekalongan. Acara dihadiri oleh seluruh satuan kerja (satker) di wilayah kerja  KPKNL Pekalongan target 2017 sejumlah 37 satker. Sosialisasi dan bimbingan teknis dilaksanakan dalam 2 (dua) hari, hari pertama untuk satker yang berada di luar Kota Pekalongan dan hari kedua untuk satker di dalam Kota Pekalongan.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Pekalongan, Marhaeni Rumiasih. Dalam sambutannya Marhaeni menyampaikan bahwa tujuan revaluasi BMN selain membentuk nilai wajar juga membentuk database BMN yang kedepannya bisa dimanfaatkan secara optimal salah satunya dapat menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu yang lebih penting lagi data aset BMN juga digunakan sebagai underlying asset dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), karena itu dibutuhkan kepastian jumlah maupun nilai aset yang ada di neraca. Revaluasi merupakan tugas bersama antara Pengelola dengan Pengguna Barang sehingga dibutuhkan dukungan dan kerjasama antara KPKNL dengan satker.

Acara dimulai oleh Y. Tri Astuti Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, memaparkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Dalam kesempatan ini dijelaskan tentang ruang lingkup serta tahapan penilaian kembali dan Objek penilaian kembali. Aset BMN yang dilaksanakan penilaian kembali yaitu Tanah, Gedung  Bangunan, Jalan dan jembatan serta bangunan air termasuk aset tetap yang sedang dilakukan pemanfaatan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Penilaian kembali BMN dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2018 dengan target satker sesuai yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan revaluasi BMN di mohon partisipasi dari satker sehingga revaluasi aset dapat selesai sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Pemaparan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara disampaikan oleh Aji Purwono staff pada seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Aji menyampaikan kegiatan revaluasi aset dimulai dari inventarisasi oleh satker. Oleh karena itu dalam pengisian form oleh satker harus benar karena itu merupakan bagian dari inventarisasi dan merupakan dasar dalam pelaksanaan penilaian kembali. Diakhir sesi, satker diberikan kesempatan untuk diskusi dan tanya jawab. Tanya jawab ini disambut dengan antusias oleh para perwakilan satker dengan berbagai pertanyaan seputar inventarisasi aset.

Setelah makan siang acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis Aplikasi SIMAN yang disampaikan oleh Tavip Supriyanto, Staff PKN. Tavip mengharapkan pengisian Form oleh satker segera dapat dilaksanakan, karena form tersebut sebagai dasar dalam pengisian aplikasi SIMAN. Para satker bersama sama mempraktekan langsung aplikasi SIMAN. Dengan praktek langsung diharapkan inventarisasi aset pada satker berjalan lancar.

Diakhir acara kepala seksi PKN Agus Kurniawan mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya dan mengharapkan seluruh satker semangat menjalankan revaluasi aset BMN tahun 2017. (Teks/Foto: Seksi HI)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini