Pekalongan – Jumat, 18 Agustus 2017,
KPKNL Pekalongan melaksanakan lelang milik Lapas kelas II A
Pekalongan melalui internet menggunakan aplikasi e-auction.
Pelaksanaan lelang tersebut
dilakukan dengan mekanisme penawaran terbuka (open bidding), dimana para
peserta lelang dapat melihat kenaikan harga penawaran yang diajukan oleh peserta
lelang lainnya.
Barang-barang yang
dilelang yaitu dua sepeda motor Suzuki tahun 1975, satu sepeda motor Suzuki
tahun 1996, dan satu mobil Holden Belmont tahun 1975. Keempat barang tersebut laku
dengan kenaikan harga yang fantastis, dari yang naik 262% hingga naik 6.770%.
KPKNL Pekalongan berhasil
mencetak rekor tertinggi dalam meningkatkan nilai limit lelang, terutama pada lelang
e-auction. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras para Pejabat Lelang
di KPKNL Pekalongan dan arahan Kepala KPKNL Pekalongan untuk meningkatkan frekuensi
lelang melalui penggalian potensi lelang.
Marhaeni Rumiasih,
Kepala KPKNL Pekalongan mengatakan bahwa lelang e-auction harus maksimal
mendatangkan penerimaan bagi Negara. Semakin tinggi nilai barang yang laku,
semakin tinggi pula PNBP yang dihasilkan.
Lelang harus dilakukan
secara transparan. Peserta lelang harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Prinsip good corporate governance harus dikedepankan. Penggalian potensi harus selalu dilakukan”,
ujar Marhaeni.
Fatkhulloh, Pejabat Lelang
yang melaksanakan lelang tersebut menerangkan berbagai kelebihan menggunakan e-auction,
terlebih pada era digitalisasi saat ini. Peserta lelang tidak perlu datang
ke tempat lelang untuk melakukan lelang. Semua informasi mengenai kegiatan lelang
dapat diakses menggunakan mobile phone atau komputer yang terhubung
dengan internet.
Selain itu, lelang e-auction
dengan mekanisme open bidding juga dapat mempengaruhi psikologis peserta lelang,
sehingga harga lelang yang
laku dapat meroket jauh dari harga limit. Pemohon lelang sampai kaget barang
yang
sudah dianggap rongsok masih mempunyai nilai jual
yang sangat tinggi.
Lelang e-auction selain dapat memberikan harga
yang memuaskan kepada pemohon lelang,
diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan penerimaan Negara bukan pajak
(PNBP) bagi DJKN umumnya, dan KPKNL Pekalongan khususnya. (teks/foto
:ema/penilaian-hi).