Produk
Pelayanan Permohonan Pelaksanaan
Pinjam Pakai BMN berupa Surat Persetujuan/Penolakan Pelaksanaan Pinjam
Pakai BMN. Adapun Persyaratan Pelayanan Permohonan Pelaksanaan
Pinjam Pakai BMN sebagai berikut
Permohonan atas
pelaksanaan Pinjam Pakai yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna
Barang disampaikan kepada Kepala KPKNL, dengan disertai:
a.
Permohonan yang diajukan oleh
Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, memuat :
1)
Pertimbangan yang mendasari
permohonan Pinjam Pakai;
2)
Identitas peminjam pakai;
3)
Tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai;
4)
Rincian data objek Pinjam Pakai yang
dibutuhkan, termasuk luas dan lokasi tanah dan/atau bangunan atau dalam hal
objek Pinjam Pakai adalah tanah dan/atau bangunan atau sebagian tanah dan/atau bangunan;
5)
Jangka waktu.
b. Pengajuan permohonan persetujuan
Pinjam Pakai sebagaimana huruf a dilampiri dengan:
1)
Surat
permohonan Pinjam Pakai dari calon peminjam pakai;
2)
Surat
pernyataan dari Pengguna Barang bahwa pelaksanaan Pinjam Pakai atas objek
dimaksud tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan negara;
3)
Data BMN yang
dijadikan sebagai objek Pinjam Pakai, antara lain berupa:
a)
Kode barang,
nama barang, nomor urut pendaftaran BMN (NUP), tahun perolehan, harga
perolehan, nilai buku;
b)
Kartu Identitas
Barang (KIB) (jika BMN didukung dengan KIB);
c)
Foto atas objek
Pinjam Pakai; dan
d)
Rincian data
objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan.
Sistem,
mekanisme dan prosedur :
Permohonan
atas pelaksanaan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
disampaikan kepada Kepala KPKNL, dengan disertai:
1.
Permohonan
yang diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, memuat :
1)
Pertimbangan
yang mendasari permohonan Pinjam Pakai;
2)
Identitas
peminjam pakai;
3)
Tujuan
penggunaan objek Pinjam Pakai;
4)
Rincian
data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan, termasuk luas dan lokasi tanah
dan/atau bangunan atau dalam hal objek Pinjam Pakai adalah tanah dan/atau
bangunan atau sebagian tanah dan/atau bangunan;
5)
Jangka waktu.
2. Pengajuan permohonan persetujuan
Pinjam Pakai sebagaimana huruf a dilampiri dengan:
1)
Surat
permohonan Pinjam Pakai dari calon peminjam pakai;
2)
Surat
pernyataan dari Pengguna Barang bahwa pelaksanaan Pinjam Pakai atas objek
dimaksud tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan negara;
3)
Data
BMN yang dijadikan sebagai objek Pinjam Pakai, antara lain berupa:
a)
Kode
barang, nama barang, nomor urut pendaftaran BMN (NUP), tahun perolehan, harga
perolehan, nilai buku;
b)
Kartu
Identitas Barang (KIB) (jika BMN didukung dengan KIB);
c)
Foto
atas objek Pinjam Pakai; dan
d) Rincian data objek
Pinjam Pakai yang dibutuhkan.
Untuk grafisnya, dapat digambarkan sebagai
berikut.
Jangka
waktu penyelesaian Pelayanan Permohonan Pelaksanaan
Pinjam Pakai BMN berupa Surat Persetujuan/Penolakan Pelaksanaan
Pinjam Pakai BMN adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak surat
permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan
jawaban setuju atau tidak. Dalam kegiatan pelayanan
ini, satuan kerja tidak dikenakan biaya atas jasa pelayanan yang diterima.
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan :
Segala jenis pengaduan layanan dapat
disampaikan melalui:
1.
Telepon
: 0285-436118
2.
Faksimile : 0285-436113
3. Email : kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id
4. SMS/Whatsapp : 085326210009
5.
Website
: bit.ly/PengaduanKPKNLPekalongan/
6. Aplikasi : Sip.Sakpore
Menu Tiket Pengaduan
7. Kotak Pengaduan
8.
Datang langsung ke KPKNL Pekalongan