Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Standar Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan /Penolakan Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN
Dalfin Ponco Nugroho
Senin, 28 September 2020   |   856 kali

Produk Pelayanan Permohonan Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN berupa Surat Persetujuan/Penolakan Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN. Adapun Persyaratan Pelayanan Permohonan Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN sebagai berikut

Permohonan atas pelaksanaan Pinjam Pakai yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang disampaikan kepada Kepala KPKNL, dengan disertai:

a.       Permohonan yang diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, memuat :

1)        Pertimbangan yang mendasari permohonan Pinjam Pakai;

2)        Identitas peminjam pakai;

3)        Tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai;

4)        Rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan, termasuk luas dan lokasi tanah dan/atau bangunan atau dalam hal objek Pinjam Pakai adalah tanah dan/atau bangunan atau sebagian tanah dan/atau bangunan;

5)        Jangka waktu.

b. Pengajuan permohonan persetujuan Pinjam Pakai sebagaimana huruf a dilampiri dengan:

1)   Surat permohonan Pinjam Pakai dari calon peminjam pakai;

2)   Surat pernyataan dari Pengguna Barang bahwa pelaksanaan Pinjam Pakai atas objek dimaksud tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara;

3)   Data BMN yang dijadikan sebagai objek Pinjam Pakai, antara lain berupa:

a)       Kode barang, nama barang, nomor urut pendaftaran BMN (NUP), tahun perolehan, harga perolehan, nilai buku;

b)       Kartu Identitas Barang (KIB) (jika BMN didukung dengan KIB);

c)       Foto atas objek Pinjam Pakai; dan

d)      Rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan.

 

Sistem, mekanisme dan prosedur :

Permohonan atas pelaksanaan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang disampaikan kepada Kepala KPKNL, dengan disertai:

1.      Permohonan yang diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, memuat :

1)         Pertimbangan yang mendasari permohonan Pinjam Pakai;

2)         Identitas peminjam pakai;

3)         Tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai;

4)         Rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan, termasuk luas dan lokasi tanah dan/atau bangunan atau dalam hal objek Pinjam Pakai adalah tanah dan/atau bangunan atau sebagian tanah dan/atau bangunan;

5)         Jangka waktu.

2.      Pengajuan permohonan persetujuan Pinjam Pakai sebagaimana huruf a dilampiri dengan:

1)   Surat permohonan Pinjam Pakai dari calon peminjam pakai;

2)   Surat pernyataan dari Pengguna Barang bahwa pelaksanaan Pinjam Pakai atas objek dimaksud tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara;

3)   Data BMN yang dijadikan sebagai objek Pinjam Pakai, antara lain berupa:

a)        Kode barang, nama barang, nomor urut pendaftaran BMN (NUP), tahun perolehan, harga perolehan, nilai buku;

b)        Kartu Identitas Barang (KIB) (jika BMN didukung dengan KIB);

c)        Foto atas objek Pinjam Pakai; dan

d)       Rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan.

 Untuk grafisnya, dapat digambarkan sebagai berikut.

 

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan Permohonan Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN berupa Surat Persetujuan/Penolakan Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan jawaban setuju atau tidak. Dalam kegiatan pelayanan ini, satuan kerja tidak dikenakan biaya atas jasa pelayanan yang diterima.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan :

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon              :    0285-436118

2.    Faksimile            :    0285-436113

3.    Email                  :    kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id

4.    SMS/Whatsapp  :    085326210009

5.    Website              :    bit.ly/PengaduanKPKNLPekalongan/

6.    Aplikasi               :    Sip.Sakpore Menu Tiket Pengaduan

7.    Kotak Pengaduan

8.    Datang langsung ke KPKNL Pekalongan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini