Produk
Pelayanan Permohonan pelaksanaan
sewa atas BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berupa Surat
Persetujuan/Penolakan pelaksanaan
sewa atas BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Adapun Persyaratan pelayanan Permohonan pelaksanaan
sewa atas BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagai berikut
Permohonan atas
pelaksanaan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
disampaikan kepada Kepala KPKNL, dengan disertai:
a. data usulan sewa, antara lain:
1).
dasar pertimbangan dilakukan
sewa;
2).
usulan jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas Sewa;
3).
surat usulan sewa dari Calon Penyewa (jika
ada) kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan
4).
usulan besaran sewa.
b. data BMN yang diusulkan untuk
disewakan;
1).
foto dan gambar
BMN, berupa:
a) gambar lokasi dan/atau site plan tanah
dan/atau bangunan yang akan disewakan;
b) foto bangunan dan bagian bangunan yang akan
disewakan; dan/atau
c) foto BMN selain tanah dan/atau bangunan
yang akan disewakan.
2).
kuantitas
BMN, berupa:
a)
luas
tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau
b)
jumlah
atau kapasitas BMN selain tanah dan atau
bangunan.
3).
nilai
BMN yang akan disewakan,
berupa:
a)
nilai
tanah dan/ atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau
b)
nilai
BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang akan disewakan.
4).
dokumen
terkait BMN yang akan disewakan, berupa fotokopi Penetapan Status Penggunaan (PSP).
5).
Dalam
hal yang akan disewakan berupa ruang di atas / di bawah permukaan tanah BMN,
maka disampaikan juga data berupa:
a)
gambar
rancangan bangunan/jaringan yang akan dibangun; dan
b)
kajian
pendukung penyewaan ruang di atas/ di bawah lokasi BMN.
c. data calon penyewa, antara
lain:
1).
Nama;
2).
Alamat;
3).
Bentuk kelembagaan;
4).
Jenis kegiatan usaha;
5).
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP);
6).
fotokopi
Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau sejenis untuk calon penyewa yang
berbentuk badan usaha.
7).
Dalam
hal usulan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bukan
berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan sewa kepada Pengelola
Barang tidak perlu disertai data calon penyewa.
d. Surat pernyataan dari Pengguna Barang, memuat:
1).
pernyataan
dari Pengguna Barang
bahwa:
a)
BMN
yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas
dan fungsi Kementerian/Lembaga;
dan
b)
penyewaan
BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan
tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga;
2).
pernyataan
kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti
ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa. Dalam
hal usulan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan
dari calon penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu
disertai surat pernyataan dari calon penyewa tersebut.
Sistem,
mekanisme dan prosedur :
Permohonan
atas pelaksanaan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
disampaikan kepada Kepala KPKNL, dengan disertai:
1. data
usulan sewa, antara lain:
1).
dasar
pertimbangan dilakukan sewa;
2).
usulan jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas Sewa;
3).
surat usulan sewa dari Calon Penyewa (jika ada) kepada Pengguna
Barang/Kuasa
Pengguna Barang;
dan
4).
usulan besaran sewa.
2. data BMN yang diusulkan
untuk disewakan;
1) foto dan gambar BMN,
berupa:
a)
gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang
akan disewakan;
b)
foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan; dan/atau
c)
foto BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.
2)
kuantitas BMN, berupa:
a) luas
tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau
b) jumlah
atau kapasitas BMN selain tanah dan atau bangunan.
3) nilai
BMN yang akan disewakan, berupa:
a) nilai
tanah dan/ atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau
b) nilai
BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang akan
disewakan.
4)
dokumen terkait BMN yang akan disewakan, berupa fotokopi
Penetapan Status Penggunaan (PSP).
5)
Dalam hal yang akan disewakan berupa ruang di atas / di bawah
permukaan tanah BMN, maka disampaikan juga data berupa:
a) gambar
rancangan bangunan/jaringan yang akan dibangun; dan
b) kajian
pendukung penyewaan ruang di atas/ di bawah lokasi BMN.
3.
data calon penyewa, antara lain:
1) Nama;
2) Alamat;
3) Bentuk kelembagaan;
4) Jenis kegiatan usaha;
5) Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP);
6) fotokopi
Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau sejenis untuk calon penyewa yang
berbentuk badan usaha.
7) Dalam
hal usulan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa,
maka usulan sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai data calon penyewa.
4. Surat
pernyataan dari Pengguna Barang, memuat:
1)
pernyataan dari Pengguna Barang
bahwa:
a) BMN
yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas
dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
b) penyewaan
BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga;
2) pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa. Dalam hal usulan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai surat pernyataan dari calon penyewa tersebut.
Secara grafis, dapat digambarkan sebagai berikut.
Jangka
waktu penyelesaian Permohonan pelaksanaan sewa
atas BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berupa
Surat Persetujuan/Penolakan pelaksanaan sewa atas BMN pada
Pengguna Barang adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima
KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan jawaban setuju atau tidak. Dalam kegiatan pelayanan ini, satuan kerja tidak dikenakan biaya atas jasa pelayanan yang diterima.
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan :
Segala jenis pengaduan layanan dapat
disampaikan melalui:
1.
Telepon
: 0285-436118
2.
Faksimile : 0285-436113
3. Email : kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id
4. SMS/Whatsapp : 085326210009
5.
Website
: bit.ly/PengaduanKPKNLPekalongan/
6. Aplikasi : Sip.Sakpore
Menu Tiket Pengaduan
7. Kotak Pengaduan
8.
Datang langsung ke KPKNL Pekalongan