a.
Surat
Permohonan Penetapan Status;
b.
Foto kopi Dokumen
Kepemilikan;
c. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
d.
Dokumen
pendukung lainnya.
Sistem,
mekanisme dan prosedur :
1. Pengguna Barang mengajukan permohonan Penetapan Status;
2. Berdasarkan Surat Permohonan Penetapan Status dari Pengguna Barang,
Kepala KPKNL menerima dan mendisposisikan permohonan kepada Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara;
3. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menugaskan pelaksana untuk
meneliti kelengkapan dokumen;
4. Apabila berdasarkan hasil penelitian dokumen dinyatakan tidak lengkap,
membuat konsep permintaan kelengkapan dokumen;
5. Apabila berdasarkan hasil penelitian dokumen dinyatakan lengkap,
pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara membuat konsep Surat Keputusan
Penetapan Status, apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap, Surat Permohonan
Penetapan Status dikembalikan kepada Pengguna Barang untuk dilengkapi kekurangan
dokumennya;
6. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara meneliti konsep surat Keputusan
Penetapan Status kemudian menyampaikan kepada Kepala KPKNL;
7. Kepala KPKNL Meneliti dan menandatangani Surat Keputusan Penetapan
Status.
Jangka
waktu penyelesaian permohonan Penetapan
Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan/ Bangunan adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima
KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan Penetapan Status
Penggunaan BMN. Dalam kegiatan pelayanan
ini, satuan kerja tidak dikenakan biaya atas jasa pelayanan yang diterima.
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan :
Segala jenis pengaduan layanan dapat
disampaikan melalui:
1.
Telepon
: 0285-436118
2.
Faksimile : 0285-436113
3. Email : kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id
4. SMS/Whatsapp : 085326210009
5.
Website
: bit.ly/PengaduanKPKNLPekalongan/
6. Aplikasi : Sip.Sakpore
Menu Tiket Pengaduan
7. Kotak Pengaduan
8.
Datang langsung ke KPKNL Pekalongan