Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Standar Pelayanan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan
Dalfin Ponco Nugroho
Senin, 28 September 2020   |   772 kali

Produk Pelayanan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan/ Bangunan berupa Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Tanah dan/atau Bangunan, Adapun Persyaratan pelayanan permohonan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan/ Bangunan oleh satuan kerja sebagai berikut :

a.    Surat Permohonan Penetapan Status;

b.    Foto kopi Dokumen Kepemilikan;

c.    Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

d.    Dokumen pendukung lainnya.

 

Sistem, mekanisme dan prosedur :

1. Pengguna Barang mengajukan permohonan Penetapan Status;

2. Berdasarkan Surat Permohonan Penetapan Status dari Pengguna Barang, Kepala KPKNL menerima dan mendisposisikan permohonan kepada Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;

3. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menugaskan pelaksana untuk meneliti kelengkapan dokumen;

4. Apabila berdasarkan hasil penelitian dokumen dinyatakan tidak lengkap, membuat konsep permintaan kelengkapan dokumen;

5. Apabila berdasarkan hasil penelitian dokumen dinyatakan lengkap, pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara membuat konsep Surat Keputusan Penetapan Status, apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap, Surat Permohonan Penetapan Status dikembalikan kepada Pengguna Barang untuk dilengkapi kekurangan dokumennya;

6. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara meneliti konsep surat Keputusan Penetapan Status kemudian menyampaikan kepada Kepala KPKNL;

7. Kepala KPKNL Meneliti dan menandatangani Surat Keputusan Penetapan Status.

 

Jangka waktu penyelesaian permohonan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah dan/ Bangunan adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN. Dalam kegiatan pelayanan ini, satuan kerja tidak dikenakan biaya atas jasa pelayanan yang diterima.

 

Penanganan pengaduan, saran dan masukan :

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon              :    0285-436118

2.    Faksimile            :    0285-436113

3.    Email                  :    kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id

4.    SMS/Whatsapp  :    085326210009

5.    Website              :    bit.ly/PengaduanKPKNLPekalongan/

6.    Aplikasi               :    Sip.Sakpore Menu Tiket Pengaduan

7.    Kotak Pengaduan

8.    Datang langsung ke KPKNL Pekalongan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini