Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sumbangsih KPKNL Pekalongan berupa Penerimaan Negara Melalui Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Permohonan PT Bank Syariah Bukopin
Ratih Prihatina
Rabu, 06 Mei 2020   |   227 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan merupakan kantor vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang salah satu tugas pokok fungsinya adalah melaksanakan lelang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil dan menjamin kepastian hukum. Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL menghasilkan nilai yang nyata berupa hasil bersih lelang, bea lelang pembeli dan bea lelang penjual serta pajak atas pemindahtanganan barang tidak bergerak berupa tanah dan atau bangunan.

Selama masa pandemi COVID-19 dan arahan akan Work From Home bagi pejabat dan pegawai KPKNL Pekalongan, diselenggarakan salah satunya lelang eksekusi hak tanggungan permohonan PT Bank Syariah Bukopin Kantor Cabang Semarang oleh Pejabat Lelang Lely Noor Janna, S.E., M.Acc yang dihadiri langsung secara terbatas oleh perwakilan dari Bank Bukopin Syariah Agus Salim dan saksi Andrea King Brilian Putranto serta saksi dari KPKNL an. Sutari Ema Yarsi. Objek yang dilelang berupa 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah yang dijual dalam satu paket terletak di Desa Nolokerto, Kec Kaliwungu, Kab. Kendal. Lelang dilaksanakan dengan pengendalian terhadap penyebaran COVID-19 dengan penerapan physical distancing bagi pihak-pihak yang hadir.

Penyelenggaraan lelang berjalan dengan baik dan efektif sehingga lelang permohonan PT Bank Syariah Bukopin tersebut mampu menghasilkan nilai total lelang sebesar Rp.44.936.100.000,00 (Empat puluh empat milliar sembilan ratus tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah) yang di dalamnya terdapat unsur penerimaan berupa pajak pemindahtanganan aset berupa tanah/bangunan (PPh pasal 4 ayat (2)) sebesar Rp.1.101.375.000,00, bea lelang pembeli Rp.881.100.000,00 dan bea lelang penjual Rp.881.100.000,00.

Setelah pelunasan pemenang lelang masuk ke rekening penampungan lelang KPKNL Pekalongan oleh pemenang,  kemudian dilakukan penyetoran hasil bersih lelang, bea lelang dan pajaknya pada hari yang sama oleh Bendahara Penerimaan KPKNL Pekalongan. Perlu diketahui bahwa Hasil Pajak dan PNBP dari proses lelang oleh KPKNL adalah salah satu pilar pendapatan negara yang mempunyai kontribusi cukup besar dalam menunjang APBN melalui optimalisasi penerimaan negara.

Sepanjang bulan Januari 2020 sampai dengan April 2020, KPKNL Pekalongan berhasil membukukan Pokok Lelang sebesar Rp.82.850.155.120,00 (Delapan puluh dua milliar delapan ratus lima puluh juta seratus lima puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang Penjual dan Pembeli sebesar Rp.3.296.999.318,00 (Tiga milliar dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dan Penerimaan Negara berupa Pajak atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan sebesar Rp.2.047.730.750,00 (Dua milliar empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara.

Sedangkan lelang sendiri ditinjau dari pelaksanaan yang dilakukan dalam kenegaraan diatur dalam PMK-93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului oleh pengumuman lelang.

Nilai penerimaan negara berupa PNBP dan pajak tersebut tentu merupakan jumlah yang cukup signifikan yang mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui kantor vertikalnya yakni KPKNL Pekalongan sebagai institusi pengumpul penerimaan negara yang akan digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

Penyelenggaraan lelang oleh KPKNL yang makin modern yang membuat calon peserta lelang dapat mengakses secara terbuka objek lelang melalui situs web lelang.go.id yang bahkan dapat diunduh aplikasinya pada ponsel android melalui Playstore, diharapkan akan makin menumbuhkan keantusiasan masyarakat luas untuk lebih mengerti apa itu lelang dan mengikuti lelang yang diselenggarakan KPKNL yang tentu saja akan makin meningkatkan penerimaan negara dari proses lelang. Tidak kalah penting yang perlu dijaga kedepan oleh segenap jajaran KPKNL adalah konsistensi terhadap kegiatan sosialisasi dan penyuluhan sehingga pemahaman masyarakat semakin meningkat, sehingga tujuan dilaksanakan lelang secara online dan modern akan terwujud.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini