Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan merupakan kantor vertikal di
bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik
Indonesia yang salah satu tugas pokok fungsinya adalah melaksanakan lelang yang
efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil dan menjamin kepastian hukum. Lelang
yang dilaksanakan oleh KPKNL menghasilkan nilai yang nyata berupa hasil bersih
lelang, bea lelang pembeli dan bea lelang penjual serta pajak atas
pemindahtanganan barang tidak bergerak berupa tanah dan atau bangunan.
Selama masa pandemi
COVID-19 dan arahan akan Work From Home bagi pejabat dan pegawai KPKNL
Pekalongan, diselenggarakan salah satunya lelang eksekusi hak tanggungan
permohonan PT Bank Syariah Bukopin Kantor Cabang Semarang oleh Pejabat Lelang
Lely Noor Janna, S.E., M.Acc yang dihadiri langsung secara terbatas oleh perwakilan
dari Bank Bukopin Syariah Agus Salim dan saksi Andrea King Brilian Putranto
serta saksi dari KPKNL an. Sutari Ema Yarsi. Objek yang dilelang berupa 33
(tiga puluh tiga) bidang tanah yang dijual dalam satu paket terletak di Desa
Nolokerto, Kec Kaliwungu, Kab. Kendal. Lelang
dilaksanakan dengan pengendalian terhadap penyebaran COVID-19 dengan penerapan physical
distancing bagi pihak-pihak yang hadir.
Penyelenggaraan
lelang berjalan dengan baik dan efektif sehingga lelang permohonan PT Bank
Syariah Bukopin tersebut mampu menghasilkan nilai total lelang sebesar
Rp.44.936.100.000,00 (Empat puluh empat
milliar sembilan ratus tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah) yang di
dalamnya terdapat unsur penerimaan berupa pajak pemindahtanganan aset berupa
tanah/bangunan (PPh pasal 4 ayat (2)) sebesar Rp.1.101.375.000,00, bea lelang
pembeli Rp.881.100.000,00 dan bea lelang penjual Rp.881.100.000,00.
Setelah
pelunasan pemenang lelang masuk ke rekening penampungan lelang KPKNL Pekalongan
oleh pemenang, kemudian dilakukan penyetoran
hasil bersih lelang, bea lelang dan pajaknya pada hari yang sama oleh Bendahara
Penerimaan KPKNL Pekalongan. Perlu diketahui bahwa Hasil Pajak dan PNBP dari
proses lelang oleh KPKNL adalah salah satu pilar pendapatan negara yang
mempunyai kontribusi cukup besar dalam menunjang APBN melalui optimalisasi
penerimaan negara.
Sepanjang
bulan Januari 2020 sampai dengan April 2020, KPKNL Pekalongan berhasil
membukukan Pokok Lelang sebesar Rp.82.850.155.120,00 (Delapan puluh dua milliar delapan ratus lima puluh juta seratus lima
puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah), Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) berupa Bea Lelang Penjual dan Pembeli sebesar Rp.3.296.999.318,00 (Tiga milliar dua ratus sembilan puluh enam
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan belas
rupiah) dan Penerimaan Negara berupa Pajak atas Pengalihan Hak
Tanah/Bangunan sebesar Rp.2.047.730.750,00 (Dua
milliar empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima
puluh rupiah).
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara.
Sedangkan lelang sendiri ditinjau dari pelaksanaan yang dilakukan
dalam kenegaraan diatur dalam PMK-93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran
harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului oleh pengumuman lelang.
Nilai
penerimaan negara berupa PNBP dan pajak tersebut tentu merupakan jumlah yang
cukup signifikan yang mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui
kantor vertikalnya yakni KPKNL Pekalongan sebagai institusi pengumpul
penerimaan negara yang akan digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan pemerintah.
Penyelenggaraan lelang oleh KPKNL yang makin modern yang membuat calon peserta lelang dapat mengakses secara terbuka objek lelang melalui situs web lelang.go.id yang bahkan dapat diunduh aplikasinya pada ponsel android melalui Playstore, diharapkan akan makin menumbuhkan keantusiasan masyarakat luas untuk lebih mengerti apa itu lelang dan mengikuti lelang yang diselenggarakan KPKNL yang tentu saja akan makin meningkatkan penerimaan negara dari proses lelang. Tidak kalah penting yang perlu dijaga kedepan oleh segenap jajaran KPKNL adalah konsistensi terhadap kegiatan sosialisasi dan penyuluhan sehingga pemahaman masyarakat semakin meningkat, sehingga tujuan dilaksanakan lelang secara online dan modern akan terwujud.