Parepare – (29 November 2022) Hari Selasa
pagi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Parepare kembali melaksanakan pemusnahan terhadap barang illegal di Kawasan
Pelabuhan Nusantara Kota Parepare. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab Ditjen Bea Cukai sebagai upaya perlindungan terhadap
masyarakat, yaitu dalam mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal dan
minuman mengandung alkohol.
KPPBC Tipe Madya
Pabean C Parepare kali ini memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok illegal
senilai Rp.1,3 j, serta Barang ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
sebanyak 12 botol. Selain itu ada juga barang berupa hasil tembakau atau rokok
sebanyak 1. 347.200 batang dan 12.000ml MMEA
dengan total nilai mencapai Rp.1,5 Milyar atau kerugian negara mencapai 1 Miliar
14 juta Rupiah.
Pemusnahan
rokok ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai
Sulawesi bagian Selatan Nugroho Wahyu didampingi Kepala KPPBC TMP C Parepare
Nugroho Wigijarto dan dihadiri beberapa unsur yang berwewenang, diantaranya; Pihak
Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan juga Kepala KPKNL Parepare Fredy Himarwanto.
KPKNL Parepare turut berbangga karena telah berkontribusi dan berkolaborasi,
sehingga proses pemusnahan ini berlangsung tertib administrasi.