Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok illegal serta Barang illegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Marthen Lanteng
Selasa, 29 November 2022   |   109 kali

Parepare – (29 November 2022) Hari Selasa pagi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare kembali melaksanakan pemusnahan terhadap barang illegal di Kawasan Pelabuhan Nusantara Kota Parepare. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ditjen Bea Cukai sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat, yaitu dalam mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung alkohol.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Parepare kali ini memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok illegal senilai Rp.1,3 j, serta Barang ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 12 botol. Selain itu ada juga barang berupa hasil tembakau atau rokok sebanyak 1. 347.200 batang dan 12.000ml  MMEA dengan total nilai mencapai Rp.1,5 Milyar atau kerugian negara mencapai 1 Miliar 14 juta Rupiah.

               Pemusnahan rokok ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan Nugroho Wahyu didampingi Kepala KPPBC TMP C Parepare Nugroho Wigijarto dan dihadiri beberapa unsur yang berwewenang, diantaranya; Pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan juga Kepala KPKNL Parepare Fredy Himarwanto. KPKNL Parepare turut berbangga karena telah berkontribusi dan berkolaborasi, sehingga proses pemusnahan ini berlangsung tertib administrasi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini