Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan BMN Hasil Penindakan, KPPBC TMP C Parepare Turut Mengundang KPKNL Parepare
Alvin Mahamidi
Rabu, 24 November 2021   |   161 kali

Parepare – (23/11) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, Fredy Himarwanto didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kepala Seksi Hukum dan Informasi, turut menghadiri undangan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Parepare dalam rangka pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan sepanjang periode November 2020 hingga Oktober 2021. Kegiatan pemusnahan BMN ini dilaksanakan di Kawasan Pelabuhan Nusantara, Jalan Andi Cammi, Kecamatan Ujung, Parepare. Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri juga para Pimpinan aparat penegak hukum dan instansi lain di wilayah Parepare dan Sekitarnya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

            Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Nugroho Wigijarto mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai upaya mereka dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang – barang ilegal. “kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam pelaksanaan tugas sebagai Community Protector” ungkapnya. Nugroho juga menjelaskan, barang barang yang dimusnahkan diantaranya berupa 1,5 Juta batang rokok illegal dan 14 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

            Dalam perbincangannya, Kepala KPKNL Parepare, Fredy Himarwanto sempat menjelaskan di hadapan para pimpinan instansi lainnya terkait pengelolaan BMN hasil tegahan Bea Cukai ini. Pihaknya menjelaskan bahwa barang barang hasil penindakan ini sebelum dilakukan pemusnahan, barang barang tersebut dijadikan BMN terlebih dahulu atas persetujuan dari KPKNL. “sebelum dimusnahkan, barang barang ini di BMN kan terlebih dahulu melalui kami, lalu pihak Bea Cukai mengusulkan tindak lanjutnya untuk BMN tersebut diapakan” ungkapnya. “Kalau Kantor Beliau nggak menyetujui pemusnahan ini ya kita tidak bisa lanjutkan” Tambah Nugroho.

            Upaya pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengelolaan BMN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari aset Eks Kepabeanan dan Cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara. Dalam konferensi persnya, Nugroho menyampaikan, kerugian Negara dari peredaran barang illegal yang dilakukan penindakan ini mencapai lebih dari 1 Milyar rupiah.

 (Alvin Mahamidi – Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini