Parepare – (23/11) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, Fredy Himarwanto didampingi Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kepala Seksi Hukum dan Informasi, turut
menghadiri undangan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP
C Parepare dalam rangka pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan
sepanjang periode November 2020 hingga Oktober 2021. Kegiatan pemusnahan BMN
ini dilaksanakan di Kawasan Pelabuhan Nusantara, Jalan Andi Cammi, Kecamatan
Ujung, Parepare. Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri juga para Pimpinan
aparat penegak hukum dan instansi lain di wilayah Parepare dan Sekitarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kepala
Kantor Bea Cukai Parepare, Nugroho Wigijarto mengungkapkan bahwa kegiatan
pemusnahan ini dilaksanakan sebagai upaya mereka dalam melindungi masyarakat
dari peredaran barang – barang ilegal. “kegiatan ini merupakan wujud komitmen
kami dalam pelaksanaan tugas sebagai Community
Protector” ungkapnya. Nugroho juga menjelaskan, barang barang yang
dimusnahkan diantaranya berupa 1,5 Juta batang rokok illegal dan 14 Liter
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dalam
perbincangannya, Kepala KPKNL Parepare, Fredy Himarwanto sempat menjelaskan di
hadapan para pimpinan instansi lainnya terkait pengelolaan BMN hasil tegahan
Bea Cukai ini. Pihaknya menjelaskan bahwa barang barang hasil penindakan ini
sebelum dilakukan pemusnahan, barang barang tersebut dijadikan BMN terlebih
dahulu atas persetujuan dari KPKNL. “sebelum dimusnahkan, barang barang ini di
BMN kan terlebih dahulu melalui kami, lalu pihak Bea Cukai mengusulkan tindak
lanjutnya untuk BMN tersebut diapakan” ungkapnya. “Kalau Kantor Beliau nggak
menyetujui pemusnahan ini ya kita tidak bisa lanjutkan” Tambah Nugroho.
Upaya
pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengelolaan BMN sesuai Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari
aset Eks Kepabeanan dan Cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan
Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara. Dalam
konferensi persnya, Nugroho menyampaikan, kerugian Negara dari peredaran barang
illegal yang dilakukan penindakan ini mencapai lebih dari 1 Milyar rupiah.
(Alvin Mahamidi – Seksi HI)