Parepare – (26/07)
KPKNL Parepare menyelenggarakan sosialisasi terkait gratifikasi. Acara
diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting sebagai upaya
pencegahan penularan covid-19 mengingat melonjaknya kasus secara keseluruhan di
Indonesia. Sosialisasi dibawakan oleh pelaksana Seksi Kepatuhan Internal, Cliff
Joshua Martino Coutrier. Sebelum dimulai, acara dibuka oleh Kepala KPKNL
Parepare, Fredy Himarwanto. Fredy menyampaikan dalam pembukaannya, sekaligus
mengingatkan untuk seluruh pegawainya mengikuti e-learning PPG (Program
Pengendalian Gratifikasi). “teman teman diharapkan mengikuti e-learning PPG
ini, karena ini sifatnya wajib, yang belum bisa disegerakan.” Ungkapnya.
Memasuki
materi, Cliff menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kewajiban bagi Unit
Pengendali Gratifikasi (UPG) dalam hal ini yaitu Seksi Kepatuhan Internal KPKNL
Parepare. Adapun sosialisasi yang dilaksanakan diamanatkan untuk disampaikan
kepada pihak internal maupun eksternal. “Untuk saat ini dilaksanakan terlebih
dahulu sosialisasi pada pihak internal KPKNL Parepare dahulu, kedepannya akan
dilaksanakan dengan pihak eksternal juga” ungkapnya.
Dalam materinya,
dijelaskan beberapa hal terkait gratifikasi diantaranya adalah dasar hukum
gratifikasi, definisi dan bentuk gratifikasi, kriteria pihak yang terlibat,
sanksi sanksinya, dan beberapa hal teknis lainnya. Dijelaskan juga terkait
kategorisasi gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan. “jika ada
pemberian dan bingung masuk kategori gratifikasi yang mana, lebih baik ditolak
untuk lebih amannya” ungkap Cliff.
Sebagai penutup, acara ramah tamah dilaksanakan
sekaligus sebagai perpisahan dengan pembawa materi, Cliff Joshua Martino Coutrier
yang akan melaksanakan Tugas Belajar S2 mulai bulan Agustus 2021. Sembari
menutup acara, Fredy selaku Kepala KPKNL Parepare menyampaikan pesan dan kesan
mewakili seluruh Pegawai KPKNL Parepare.
(Alvin Mahamidi – Seksi HI)