Sidrap – (11/06)
KPKNL Parepare melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan dari Kejaksaan
Negeri Sidrap. Berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Sidrap,
Lelang eksekusi barang rampasan ini berasal dari barang rampasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). Lelang tersebut dilaksanakan bertempat di Kantor
Kejaksaan Negeri Sidrap pada hari Jumat, 11 Juni 2021 Pukul 09.30 WITA atau
08.30 waktu server pada lelang.go.id. Lelang tersebut merupakan lelang tanpa
kehadiran dimana para peserta lelang dapat mengikutinya dari manapun.
Lelang
dipimpin oleh pejabat lelang dari KPKNL Parepare yaitu Syarifuddin. Adapun
objek yang dilelang dibagi menjadi 3 Lot Barang, diantaranya adalah 1 unit
Mobil Mini Cooper S A/T tahun 2013 dengan nilai limit Rp 454.475.000, 1 unit
Mobil HONDA CIVIC 1.5 TC E CVT tahun 2017 dengan nilai limit Rp 296.963.000,
serta satu paket barang rampasan yang didalamnya termasuk kendaraan bermotor 2
unit kendaraan roda empat, 1 unit truk dan 1 unit kendaraan roda dua.serta perhiasan
berupa cincin warna kuning sejumlah 3 buah dengan nilai limit total Rp 178.141.000.
Dari ketiga lot lelang tersebut hanya satu lot terakhir berupa satu paket barang
rampasan yang laku terjual dengan pokok lelang Rp 205.141.000.
Di
awal pelaksanaan lelang, Syarifuddin menyempatkan untuk memberikan terkait
mekanisme pelaksanaan lelang tanpa kehadiran. “Lelang tanpa kehadiran ini
diselenggarakan melalui aplikasi e-auction yang bisa juga bapak dan ibu akses
lewat lelang.go.id maupun aplikasi Lelang Indonesia di (perangkat) android”
ungkap Syarif.
Di penghujung
pelaksanaan lelang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Samsul Kasim
menyampaikan terimakasih kepada KPKNL Parepare atas kerjasama dan sinerginya
dalam pelaksanaan lelang ini. “Kami sangat berterimakasih bisa bekerjasama
dengan KPKNL Parepare dalam proses pelaksanaan lelang ini. Kami berharap
kedepannya juga bisa terus bersinergi” ungkapnya. Pihaknya juga menyatakan
bahwa untuk kedua lot lelang barang rampasan yang masih belum laku rencananya
akan diajukan kembali pada triwulan III di tahun ini.
(Alvin
Mahamidi – Seksi HI)