Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare Laksanakan Pembahasan Permohonan Keringanan Utang Debitur
Rachmat Eka Saputra
Rabu, 31 Maret 2021   |   168 kali

Parepare – KPKNL Parepare melakukan pembahasan atas usulan keringanan utang atas permohonan yang telah disampaikan oleh debitur yang berada di lingkup kerja wilayah KPKNL Parepare pada hari Selasa (30/3) di ruang rapat KPKNL Parepare. Rapat tersebut diinisiasi oleh Plt. Kepala Seksi Piutang Negara, Andi Ahmad Rivai, yang dihadiri oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Rachmat Eka Saputra dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Sumiati. Pada pembahasan tersebut, Kepala KPKNL Parepare, Fredy Himarwanto, juga turut serta dalam pembahasan tersebut guna memonitor proses atas pelaksanaan program keringanan utang yang dilaksanakan di KPKNL Parepare.

Dalam pembukaannya, Andi A. Rivai menyampaikan bahwa pembahasan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan PMK 15/PMK.06/2021 untuk memberikan rekomendasi dalam proses program keringanan utang yang dilaksanakan. Andi Rivai menambahkan bahwa nantinya proses ini akan dilaksanakan dalam hal terdapat usulan permohonan dari debitur lain.

Staf Seksi Piutang Negara, Desi Ariyanti melanjutkan paparan atas usulan permohonan debitur yang telah diterima antara lain terkait dengan pemenuhan persyaratan, rincian perhitungan nilai dan tarif keringanan utang. “Dua debitur telah menyampaikan permohonan dan memenuhi persyaratan untuk dapat ditindaklanjuti” ungkap Desi. Di samping itu, diungkapkan pula bahwa terdapat debitur-debitur yang menjadi bagian dalam program telah menerima sosialisasi dan berminat untuk mengikuti program keringanan utang ini.

Dalam diskusi, Fredy menyampaikan bahwa “proses dan layanan kiranya tetap dilakukan secara optimal dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku”. Program keringanan utang ini merupakan program nasional yang menjadi salah satu agenda dalam proses percepatan penyelesaian piutang Negara sekaligus mendukung program PEN. “Prosedur tetap dilaksanakan sesuai ketentuan karena proses ini dipantau KI” ungkap Sumiati. Eka menanggapi bahwa dalam hal seluruh persyaratan telah dipenuhi dan adanya kepastian atas proses yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan, permohonan debitur kiranya dapat diproses lebih lanjut.

              Setelah diskusi Andi Rivai kemudian menutup pembahasan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam pembahasan tersebut guna menyukseskan program nasional keringanan utang ini. (res/Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini