Parepare – KPKNL Parepare melakukan
pembahasan atas usulan keringanan utang atas permohonan yang telah
disampaikan oleh debitur yang berada di lingkup kerja wilayah KPKNL Parepare
pada hari Selasa (30/3) di ruang rapat KPKNL Parepare. Rapat tersebut
diinisiasi oleh Plt. Kepala Seksi Piutang Negara, Andi Ahmad Rivai, yang
dihadiri oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Rachmat Eka Saputra dan Kepala
Seksi Kepatuhan Internal, Sumiati. Pada pembahasan tersebut, Kepala KPKNL
Parepare, Fredy Himarwanto, juga turut serta dalam pembahasan tersebut guna
memonitor proses atas pelaksanaan program keringanan utang yang dilaksanakan di
KPKNL Parepare.
Dalam pembukaannya, Andi A. Rivai
menyampaikan bahwa pembahasan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan PMK
15/PMK.06/2021 untuk memberikan rekomendasi dalam proses program keringanan
utang yang dilaksanakan. Andi Rivai menambahkan bahwa nantinya proses ini akan
dilaksanakan dalam hal terdapat usulan permohonan dari debitur lain.
Staf Seksi Piutang Negara, Desi
Ariyanti melanjutkan paparan atas usulan permohonan debitur yang telah diterima
antara lain terkait dengan pemenuhan persyaratan, rincian perhitungan nilai dan
tarif keringanan utang. “Dua debitur telah menyampaikan permohonan dan memenuhi
persyaratan untuk dapat ditindaklanjuti” ungkap Desi. Di samping itu, diungkapkan
pula bahwa terdapat debitur-debitur yang menjadi bagian dalam program telah
menerima sosialisasi dan berminat untuk mengikuti program keringanan utang ini.
Dalam diskusi, Fredy menyampaikan
bahwa “proses dan layanan kiranya tetap dilakukan secara optimal dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku”. Program keringanan utang ini merupakan
program nasional yang menjadi salah satu agenda dalam proses percepatan
penyelesaian piutang Negara sekaligus mendukung program PEN. “Prosedur tetap
dilaksanakan sesuai ketentuan karena proses ini dipantau KI” ungkap Sumiati.
Eka menanggapi bahwa dalam hal seluruh persyaratan telah dipenuhi dan adanya
kepastian atas proses yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan,
permohonan debitur kiranya dapat diproses lebih lanjut.
Setelah diskusi Andi
Rivai kemudian menutup pembahasan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh
pihak yang hadir dalam pembahasan tersebut guna menyukseskan program nasional
keringanan utang ini. (res/Seksi HI)