Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare Sosialisasikan PMK 213 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Alvin Mahamidi
Senin, 15 Maret 2021   |   238 kali

   Parepare – (4/3) KPKNL Parepare melakukan Sosialisasi terkait PMK 213 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Peserta sosialisasi merupakan para pengguna jasa lelang KPKNL Parepare khususnya dari kalangan perbankan dan koperasi selaku pemohon lelang.

            Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala KPKNL Parepare, Fredy Himarwanto. Dalam sambutannya, Fredy mengungkapkan terimakasih atas kontribusi para pemohon lelang dalam membantu realisasi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Fredy juga menambahkan salah satu poin krusial dalam PMK 213 Tahun 2020 ini yaitu terkait penentuan nilai limit yang menggunakan nilai pasar sebagai batas atasnya, berbeda dengan PMK 27 Tahun 2016 yang menggunakan nilai likuidasi. “Lelang adalah menjual barang bukan menjual hutang” tambah fredy.

            Memasuki inti acara, pemaparan materi dibawakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Andi Ahmad Rivai. Pada pemaparan materi ini, dijelaskan terkait berbagai perbedaan antara PMK 213 Tahun 2020 dengan peraturan sebelumnya yaitu PMK 27 Tahun 2016. Perbedaan perbedaan tersebut diantaranya terkait jenis lelang, penjual lelang, pelaksanaan lelang, pihak pihak yang dilarang mengikuti lelang, permohonan lelang, nilai limit, pembatalan, dan lain lain.

            Beranjak ke acara berikutnya, dilakukan juga sosialisasi terkait inovasi pelayanan pada KPKNL Parepare yaitu Aplikasi PALEKKO, yaitu aplikasi yang memudahkan para pemangku kepentingan dalam proses permohonan lelang dan pasca lelang. Pemateri kali ini berasal dari Seksi Hukum dan Informasi, Yayu Rezky Amalia. “Aplikasi ini merupakan salah satu bentuk digitalisasi pelayanan” ungkap Yayu. Dijelaskan oleh Yayu bahwa aplikasi ini diciptakan untuk memudahkan pengguna jasa dalam melakukan administrasi pasca lelang seperti permohonan kuitansi. Selain itu, aplikasi ini dapat pula dimanfaatkan untuk penyusunan database pengguna jasa lelang pada KPKNL Parepare.

(Alvin Mahamidi – Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini