Parepare – (4/3)
KPKNL Parepare melakukan Sosialisasi terkait PMK 213 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring sebagai
upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Peserta sosialisasi merupakan para
pengguna jasa lelang KPKNL Parepare khususnya dari kalangan perbankan dan
koperasi selaku pemohon lelang.
Acara
dimulai dengan sambutan dari Kepala KPKNL Parepare, Fredy Himarwanto. Dalam
sambutannya, Fredy mengungkapkan terimakasih atas kontribusi para pemohon
lelang dalam membantu realisasi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Fredy juga menambahkan salah satu poin krusial dalam PMK 213 Tahun 2020 ini
yaitu terkait penentuan nilai limit yang menggunakan nilai pasar sebagai batas
atasnya, berbeda dengan PMK 27 Tahun 2016 yang menggunakan nilai likuidasi.
“Lelang adalah menjual barang bukan menjual hutang” tambah fredy.
Memasuki
inti acara, pemaparan materi dibawakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Andi
Ahmad Rivai. Pada pemaparan materi ini, dijelaskan terkait berbagai perbedaan
antara PMK 213 Tahun 2020 dengan peraturan sebelumnya yaitu PMK 27 Tahun 2016. Perbedaan
perbedaan tersebut diantaranya terkait jenis lelang, penjual lelang,
pelaksanaan lelang, pihak pihak yang dilarang mengikuti lelang, permohonan
lelang, nilai limit, pembatalan, dan lain lain.
Beranjak
ke acara berikutnya, dilakukan juga sosialisasi terkait inovasi pelayanan pada
KPKNL Parepare yaitu Aplikasi PALEKKO, yaitu aplikasi yang memudahkan para
pemangku kepentingan dalam proses permohonan lelang dan pasca lelang. Pemateri
kali ini berasal dari Seksi Hukum dan Informasi, Yayu Rezky Amalia. “Aplikasi
ini merupakan salah satu bentuk digitalisasi pelayanan” ungkap Yayu. Dijelaskan
oleh Yayu bahwa aplikasi ini diciptakan untuk memudahkan pengguna jasa dalam
melakukan administrasi pasca lelang seperti permohonan kuitansi. Selain itu,
aplikasi ini dapat pula dimanfaatkan untuk penyusunan database pengguna jasa
lelang pada KPKNL Parepare.
(Alvin
Mahamidi – Seksi HI)