Kanwil DJKN Sulawesi
Selatan, Tenggara, dan Barat menyelenggarakan penandatanganan Kontrak Kinerja
Kemenkeu-Three di aula A'Bulo Sibatang yang diikuti oleh Unit Vertikal
dibawahnya secara daring pada tanggal 29 Januari 2021. KPKNL Parepare yang
merupakan unit dibawahnya juga turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Kegiatan
ini diselenggarakan secara daring sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Menyusul
kegiatan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three tersebut, KPKNL
Parepare juga menyelenggarakan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four,
dan Kemenkeu-Five di ruang lantai 2 KPKNL Parepare. Meskipun diselenggarakan
secara tatap muka, kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan.
Sebelum dilaksanakan
penandatanganan, kegiatan dimulai terlebih dahulu dengan sosialisasi terkait
Kontrak Kinerja. Pemaparan materi sosialisasi ini dibawakan langsung oleh
Kepala KPKNL Parepare, Fredy Himarwanto. Fredy menjelaskan bahwa Kontrak
Kinerja ini selain sebagai penentuan target dan rencana kerja dalam satu tahun
kedepan, juga menentukan bagaimana kualitas pekerjaan kita nantinya. Rincian pekerjaan
dalam Kontrak Kinerja ini disebut juga sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU). “IKU
sedikit tapi berkualitas akan lebih bagus daripada IKU banyak tapi tidak
berkualitas, tapi lebih bagus lagi kalau IKU banyak dan berkualitas” ungkap
Fredy sembari menjelaskan pentingnya memperhatikan IKU yang dicantumkan pada
Kontrak Kinerja.
Di penghujung
acara, dilakukan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four, dan
Kemenkeu-Five. Penandatanganan dilaksanakan secara bergilir untuk menghindari
potensi kerumunan yang terjadi. Dimulai dari penandatanganan Kontrak Kinerja
Eselon IV, Pejabat Fungsional, hingga Pelaksana.
(Alvin Mahamidi – Seksi HI)