Parepare – Selasa (1/12), Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, Fredy Himarwanto didampingi Kepala
Seksi Hukum dan Informasi menghadiri undangan dari Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepare dalam rangka pemusnahan Barang Milik Negara
hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepare
periode Juli 2019 hingga November 2020 berupa 1,5 Juta batang rokok illegal
yang bertempat di area pelabuhan Nusantara Kota Parepare. Kegiatan tersebut
dihadiri pula oleh Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan,
Parjiya, dan juga para pemangku kepentingan di wilayah Kota Parepare antara
lain dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemerintah Kota Parepare
yang turut serta dalam proses penindakan yang dilakukan.
Dalam sambutannya, Parjiya menyampaikan bahwa
pelaksanaan kegiatan ini dilakukan tidak hanya di Parepare saja tetapi di
seluruh kantor pelayanan bea cukai di wilayah kerjanya. Parjiya juga
menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan yang hadir atas kerja sama yang
baik dan diharapkan dapat ditingkatkan lebih baik lagi di masa yang akan
datang. Hal ini juga selaras dengan arahan pimpinan agar seluruh pihak senantiasa
bersinergi terutama di masa pandemi ini dalam pelaksanaan Program Pemulihan
Ekonomi Nasional.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C
Parepare, Nugroho Wigiarto menjelaskan “sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan
berasal dari hasil operasi penindakan di wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare bernilai
Rp. 1,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 600 juta”. Terhadap
barang-barang hasil penindakan tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang
berlaku dan telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sesuai PMK Nomor
240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN yang berasal dari aset Eks
Kepabeanan dan Cukai dan PMK Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara
Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara
atau yang Dikuasai Negara.
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19 ini tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam kegiatan ini, Fredy juga menjadi salah satu saksi dalam proses pemusnahan BMN tersebut.
(Foto/Teks : Nor Fuad Al Hakim/Seksi HI)