WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Wajo melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berhasil
meraup ratusan juta rupiah dari hasil lelang puluhan kendaraan dinas (randis)
tidak layak pakai. Kepala BPKPD Wajo, Armayani, menjelaskan lelang terbuka umum
yang kali pertama dilaksanakan Pemkab Wajo pada hari Rabu (10/6) di Sekretariat
Pemda Kabupaten Wajo. Lelang
tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPKNL Parepare dengan
Pemkab Wajo. Armayani mengklaim bahwa kegiatan lelang ini sangat sukses. Hal
ini dikarenakan kendaraan dinas yang dilelang sejatinya sudah tidak bernilai
karena tak layak pakai, menjadi bernilai dengan adanya lelang ini.
Pada sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Parepare, Andi Ahmad
Rivai mengungkapkan bahwa diharapkan dengan dilaksanakannya lelang Barang Milik
Daerah (BMD) ini bisa menjadi awalan yang bagus dalam menjalin hubungan sinergi
antara KPKNL Parepare dan Pemerintah Daerah (Pemda). Sinergi dengan Pemda menjadi
perhatian utama KPKNL Parepare, mengingat sebelumnya juga pernah dilaksanakan
lelang BMD untuk Pemkot Parepare. Andi Rivai juga berharap untuk ke depannya
segera terjalin sinergi dengan seluruh Pemda yang berada dalam lingkup wilayah
kerja KPKNL Parepare.
Selanjutnya,
Andi Rivai memberikan sosialisasi singkat terkait permohonan lelang secara online dan lelang hak menikmati barang. Dalam
pelaksanaan lelang tersebut, metode yang dilakukan adalah penawaran melalui
internet secara terbuka (open bidding). Secara umum, kategori barang
yang di lelang yakni kendaraan dinas tidak layak pakai dan rongsokan (besi tua/scrap).
Kendaraan dinas yang di lelang terdiri dari 36 unit kendaraan dinas yang tidak layak pakai,
dan untuk kategori kendaraan rongsokan terdiri dari 6 unit bus, 8 unit
alat berat, 6 unit ambulance, 1 unit bus dan puluhan roda dua. Dari keseluruhan
objek lelang yang ada, dibagi menjadi menjadi 42 lot di mana 36 lot untuk
kendaraan dinas tidak layak pakai dan 6 lot untuk kategori besi
rongsokan.
Kepala
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Wajo, Suardi, menambahkan bahwa
kendaraan tidak layak pakai merupakan kendaraan yang kondisinya rusak berat,
namun kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut semuanya masih lengkap,
sedangkan untuk kategori rongsokan memang sudah merupakan besi tua/bangkai
kendaraan. Kemudian, dalam penentuan limit nilai jual kendaraan dinas tidak
layak pakai dan kendaraan kategori rongsokan sudah dilakukan sejak Januari
2020 dengan bekerja sama dengan Tim Penilai dari KPKNL Parepare.
Nilai limit 36 unit kendaraan dinas tersebut adalah
sebesar Rp97, 6 juta dan hasilnya laku 33 unit dengan nilai sebesar Rp168,7
juta atau naik sebesar 77,21% dari nilai limit kendaraan yang laku terjual, dan
terhadap unit yang belum terjual akan direncanakan untuk diikutsertakan pada
lelang berikutnya. Selanjutnya,
nilai limit kendaraan kategori rongsokan adalah sebesar
Rp113,6 juta, dan laku terjual seluruhnya dengan nilai sebesar Rp165,3 juta
atau naik sebesar 45,51% sehingga secara keseluruhan nilai laku terjual
mencapai Rp334 juta atau meningkat sekitar 60% dari nilai limitnya, dan ini
merupakan suatu kesuksesan dalam pelaksanaan lelang ini. (Alvin
Mahamidi – Seksi HI)