Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Wajo, Lelang Kendaraan Dinas Laku Ratusan Juta Rupiah oleh KPKNL Parepare
Alvin Mahamidi
Senin, 15 Juni 2020   |   327 kali

WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berhasil meraup ratusan juta rupiah dari hasil lelang puluhan kendaraan dinas (randis) tidak layak pakai. Kepala BPKPD Wajo, Armayani, menjelaskan lelang terbuka umum yang kali pertama dilaksanakan Pemkab Wajo pada hari Rabu (10/6) di Sekretariat Pemda Kabupaten Wajo. Lelang tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPKNL Parepare dengan Pemkab Wajo. Armayani mengklaim bahwa kegiatan lelang ini sangat sukses. Hal ini dikarenakan kendaraan dinas yang dilelang sejatinya sudah tidak bernilai karena tak layak pakai, menjadi bernilai dengan adanya lelang ini. 


Pada sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Parepare, Andi Ahmad Rivai mengungkapkan bahwa diharapkan dengan dilaksanakannya lelang Barang Milik Daerah (BMD) ini bisa menjadi awalan yang bagus dalam menjalin hubungan sinergi antara KPKNL Parepare dan Pemerintah Daerah (Pemda). Sinergi dengan Pemda menjadi perhatian utama KPKNL Parepare, mengingat sebelumnya juga pernah dilaksanakan lelang BMD untuk Pemkot Parepare. Andi Rivai juga berharap untuk ke depannya segera terjalin sinergi dengan seluruh Pemda yang berada dalam lingkup wilayah kerja KPKNL Parepare.

 

Selanjutnya, Andi Rivai memberikan sosialisasi singkat terkait permohonan lelang secara online dan lelang hak menikmati barang. Dalam pelaksanaan lelang tersebut, metode yang dilakukan adalah penawaran melalui internet secara terbuka (open bidding). Secara umum, kategori barang yang di lelang yakni kendaraan dinas tidak layak pakai dan rongsokan (besi tua/scrap). Kendaraan dinas yang di lelang terdiri dari 36 unit kendaraan dinas yang tidak layak pakai, dan untuk kategori kendaraan rongsokan terdiri dari 6 unit bus, 8 unit alat berat, 6 unit ambulance, 1 unit bus dan puluhan roda dua. Dari keseluruhan objek lelang yang ada, dibagi menjadi menjadi 42 lot di mana 36 lot untuk kendaraan dinas tidak layak pakai dan 6 lot untuk kategori besi rongsokan. 

 

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Wajo, Suardi, menambahkan bahwa kendaraan tidak layak pakai merupakan kendaraan yang kondisinya rusak berat, namun kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut semuanya masih lengkap, sedangkan untuk kategori rongsokan memang sudah merupakan besi tua/bangkai kendaraan. Kemudian, dalam penentuan limit nilai jual kendaraan dinas tidak layak pakai dan kendaraan kategori rongsokan sudah dilakukan sejak Januari 2020 dengan bekerja sama dengan Tim Penilai dari KPKNL Parepare. 

 

Nilai limit 36 unit kendaraan dinas tersebut adalah sebesar Rp97, 6 juta dan hasilnya laku 33 unit dengan nilai sebesar Rp168,7 juta atau naik sebesar 77,21% dari nilai limit kendaraan yang laku terjual, dan terhadap unit yang belum terjual akan direncanakan untuk diikutsertakan pada lelang berikutnya. Selanjutnya, nilai limit kendaraan kategori rongsokan adalah sebesar Rp113,6 juta, dan laku terjual seluruhnya dengan nilai sebesar Rp165,3 juta atau naik sebesar 45,51% sehingga secara keseluruhan nilai laku terjual mencapai Rp334 juta atau meningkat sekitar 60% dari nilai limitnya, dan ini merupakan suatu kesuksesan dalam pelaksanaan lelang ini.  (Alvin Mahamidi – Seksi HI)

 

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini