Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang Barang Rampasan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Satu Unit Rubicon Laku di Atas Nilai Limit
Alvin Mahamidi
Selasa, 28 Januari 2020   |   1208 kali

Bone - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare melaksanakan lelang atas barang rampasan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone (Jum'at, 24/1) . Lelang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang disampaikan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan pelaksanaan lelang melalui internet dengan metode open bidding. Pelaksanaan lelang,  dipimpin oleh Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Parepare, Hadri. Pada pembukaannya, Hadri menyampaikan bahwa proses lelang secara open bidding ini transparan dan dapat disaksikan secara langsung. Dalam lelang tersebut, dihasilkan pokok lelang dengan total 731 juta rupiah dengan tiga lot yang laku dari delapan lot barang rampasan yang dilelang. Salah satu barang yang dilelang adalah satu unit Rubicon dengan nilai sebesar 622 juta rupiah dari nilai limit sebesar 500 juta rupiah.

Metode penawaran lelang melalui internet dapat dilaksanakan melalui dua cara yaitu open bidding dan closed bidding. Pelaksanaan lelang ini, dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bone, beserta jajaran stafnya. Penawaran dimulai pada pukul 09.00 WITA dan ditutup pukul 11.00 WITA.

Dalam proses penawaran, terpantau persaingan cukup ketat pada lot lelang satu unit Rubicon. Setelah bersaing cukup ketat, terlihat pergerakan penawaran terhenti pada sekitar 30 menit menjelang ditutupnya penawaran. “Hal seperti ini sering terjadi pada open bidding, biasanya mulai bersaing lagi lebih ketat sekitar 5 sampai 2 menit menjelang ditutup” ungkap Hadri. Benar saja, 5 menit menjelang ditutupnya penawaran, para peserta bersaing semakin ketat hingga detik-detik terakhir ditutupnya penawaran sehingga memperoleh harga 622 juta rupiah. Di samping Rubicon, terdapat satu unit avanza dan satu unit Vespa yang laku dengan nilai masing-masing sebesar 92 juta rupiah dan 16 juta rupiah.

“Lelang kali ini merupakan salah satu lelang laku dengan nilai yang cukup fantastis selama ini” ucap Ahmad, staf Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesaat setelah penawaran berakhir. Di sela-sela memproses dokumen lelang yang laku, Hadri menambahkan bahwa lelang ini juga merupakan lelang dengan nilai terbesar di tahun 2020 ini. Hal ini diharapkan menjadi sebuah awal yang baik untuk mencapai target lelang yang semakin menantang.

(Foto/Teks : Alvin - Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini