Parepare – Kamis, (29/3/2018), Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare melaksanakan kegiatan Knowledge Sharing mengenai Pengelolaan Kinerja, Indikator Kinerja
Utama (IKU) Kepala KPKNL Parepare, IKU Mandatory, Pemantauan Pengendalian
Internal dan Manajemen Risiko Tahun 2018. Knowledge
Sharing merupakan agenda rutin bagi pegawai KPKNL Parepare yang telah
melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai ajang berbagi atas ilmu
yang telah didapatkan.
Kegiatan yang
berlangsung di Aula KPKNL Parepare ini dihadiri oleh seluruh pejabat dan
pegawai KPKNL Parepare. Sumiati, Kepala Seksi Kepatuhan Internal (KI) membuka
acara Knowledge Sharing. Sumiati menghimbau kepada seluruh pejabat dan pegawai
untuk benar-benar mengerti terkait IKU masing-masing yang telah diamanahkan.
Apabila pegawai telah mengerti dengan baik, tentu akan lebih mudah dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki sehingga kualitas dari kontrak
kinerja dapat bernilai baik.
Sumiati juga
menyampaikan hasil evaluasi pengelolaan kinerja di lingkungan DJKN, antara lain
keterlibatan pimpinan/pegawai dalam perencanaan kinerja tergolong rendah,
sasaran strategis tidak menunjukkan sebab akibat yang logis, IKU yang
dirumuskan kurang berkualitas, dan target tidak menantang, serta format kontrak
kinerja, matriks cascading dan manual
IKU salah.
Sumiati kembali
mengingatkan pada para pegawai untuk benar-benar mengerti terkait masing-masing
IKU dan melihat target-target pada trajectory
yang tersedia sehingga tidak ada IKU yang terlewatkan.
Selanjutnya,
terkait pengendalian internal, ada perubahan peraturan yang sebelumnya diatur
oleh KMK 32/KMK.09/2013 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan
Pedoman Teknis Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian
Keuangan diganti dengan KMK 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan
Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
Dengan adanya
perubahan ini, pengendalian internal dilakukan tidak hanya melalui hard control, tetapi juga soft control. Oleh karena itu, Sumiati
meminta seluruh pihak untuk dapat bekerja sama dalam hal pengendalian internal
ini. Dalam hal ini, Seksi Kepatuhan Internal (KI) adalah mitra internal pegawai, berbeda dengan
Inspektorat Jenderal, ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sumiati berharap
para pegawai tidak perlu takut ketika Seksi KI melakukan pemantauan. Selain
itu, Sumiati juga menyampaikan terkait Manajemen Risiko.
Berdasarkan hasil
identifikasi risiko, ada risiko yang perlu dimitigasi, yaitu kepatuhan Satker
dalam penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) yang berada pada
level risiko tinggi sehingga diperlukan penanganan risiko yang tepat.
Muhajir Sutisna,
salah satu pegawai di Seksi KI melanjutkan pembahasan terkait IKU Kepala Kantor
dan IKU mandatory tahun 2018 berikut juga dengan cara perhitungannya. Muhajir
mengajak seluruh pegawai untuk lebih memperhatikan perihal ketepatan waktu atas
Standard Operating Procedure (SOP) masing-masing IKU yang dimiliki karena untuk
tahun ini, perhitungan IKU lebih ketat.
Pada akhir acara
sosialisasi, dilanjutkan dengan acara pelepasan pejabat yang memasuki masa
purnabakti. Ambo Tuwo, Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara telah memasuki
masa purnabakti per 1 April 2018.
Seluruh pegawai memberi
apresiasi untuk Ambo yang telah mengabdikan diri selama 36 tahun pada negeri
melalui Kementerian Keuangan. Acara pelepasan berlangsung haru saat beberapa
pegawai menyampaikan kesan dan pesan selama menjadi partner kerja bersama.
Selamat memasuki masa purnabakti, “Bapak Ambo Tuwo. Terima kasih atas
pengorbanan jiwa raga, waktu, pikiran, dan semangatnya selama berkarir hingga
memasuki masa purnabakti. Selamat memasuki dunia merdeka tanpa perintah dan
terus berkarya,” ungkap salah seorang pegawai yang tidak mau disebut identitasnya.
(daily: HI)