Parepare - Sebagai bentuk kelanjutan dari serangkaian
kegiatan revaluasi BMN, KPKNL Parepare menyelenggarakan rapat persiapan
revaluasi BMN tahun 2018, Jumat (26/01/2018). Rapat di Aula KPKNL Parepare ini
dihadiri oleh Kepala Subbag Umum dan para Kepala Seksi serta Ketua dan/atau
Anggota Tim Penilai KPKNL Parepare.
Kepala KPKNL Parepare, I
Nyoman Suparta membuka rapat dengan ucapan selamat sebagai bentuk apresiasi atas
suksesnya kegiatan Revaluasi BMN Tahun 2017. KPKNL Parepare menduduki peringkat
kelima dalam penyelesaian Revaluasi BMN Tahun 2017. Nyoman berpesan untuk tetap
menjaga kerjasama tim dan pemberian dukungan oleh Kepala Seksi kepada para
pegawainya sehingga revaluasi kali ini dapat berjalan lebih baik lagi.
Lebih lanjut, Nyoman menyampaikan
untuk dapat menanggulangi segala tantangan-tantangan dalam revaluasi tahun ini.
“Tantangan kali ini adalah jumlah NUP yang lebih banyak dari tahun lalu, namun
waktu yang diberikan justru lebih sedikit. Tolong diatur bagaimana strateginya agar bisa tetap mencapai
target yang ditentukan,” pesannya.
Sebagai informasi, pada
tahun ini, KPKNL Parepare harus menyelesaikan target revaluasi sebanyak 1.436
NUP dengan rincian 312 NUP tanah, 1.093 NUP bangunan/gedung, dan 31 NUP JJBA.
KPKNL Parepare akan memulai kegiatan Revaluasi BMN 2018 pada tanggal 29 Januari
2018 dan ditargetkan selesai pada tanggal 28 Februari 2018.
Husnaeni, Kepala Seksi
Pelayanan Penilaian sekaligus Person in Charge (PIC) kegiatan
Revaluasi BMN 2018, melanjutkan pembahasan mengenai hal-hal teknis di lapangan.
Husnaeni mengingatkan agar antar tim selalu sharing data dan
informasi khususnya untuk para tim yang terjun ke daerah yang berdekatan
sehingga hasil penilaian yang dihasilkan tidak memiliki perbedaan nilai yang
signifikan.
Pada akhir sesi, Husnaeni
juga mengenalkan perubahan pedoman yang akan dipakai dalam revaluasi kali ini.
Pedoman yang akan digunakan adalah Keputusan Direktur Jenderal Nomor 398/KN/2017
tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
246/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan,
Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka
Penilaian Kembali Barang Milik Negara. (daily: HI)