Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi lelang adalah penjualan di
hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat
lelang. Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020,
definisi lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran
harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun
untuk mencapai harga tertinggi,
yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Dari kedua definisi tersebut, dapat
diketahui bahwa inti pelaksanaan lelang adalah memaksimalkan keuntungan dengan
memperoleh harga tertinggi yang terbentuk dari penawaran para peserta lelang.
Menilik
sejarahnya, lelang di Indonesia sudah ada sejak tahun 1908 yang ditandai dengan
terbitnya Peraturan Lelang atau Vendu Reglement. Vendu Reglement yang
diundangkan dalam Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 merupakan cikal bakal
lahirnya mekanisme lelang di Indonesia. Sepanjang perjalanannya hingga kini 114
Tahun, sistematika dan mekanisme lelang terus beradaptasi mengikuti
perkembangan zaman. Salah satu milestone atau
batu loncatan besar dari perkembangan mekanisme lelang di Indonesia diantaranya
dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.06/2016 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran
Peserta Lelang Melalui Internet. Dengan terbitnya PMK nomor 90 tahun 2016
tersebut, lelang yang sebelumnya hanya bisa dilakukan secara konvensional tatap
muka, menjadi dapat dilakukan secara daring di website
lelangdjkn.kemenkeu.go.id yang saat ini menjadi lelang.go.id.
Meski
demikian, ada satu hal yang cukup sulit untuk diubah seiring perkembangan
zaman, yaitu citra dari lelang itu sendiri. Masyarakat lebih mengenal lelang
sebagai sarana jual beli untuk eksekusi aset aset bermasalah seperti kredit
macet, hasil rampasan, dan sebagainya. Hal ini seolah olah menjadi branding dari lelang itu sendiri karena
memang yang sering dilaksanakan adalah lelang eksekusi hak tanggungan. Padahal
secara aturan, lelang sukarela sudah ada sejak awal dibentuknya peraturan
terkait lelang itu sendiri. Namun karena frekuensi dari lelang sukarela itu
sendiri yang jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan lelang eksekusi,
menjadikan lelang sukarela seolah olah tertimbun oleh lelang eksekusi.
Seiring dengan semakin berkembangnya zaman, lelang sukarela kini kian digencarkan juga dengan menyasar ke para pengusaha UMKM. Hal ini dimulai sejak tahun 2021 lalu dengan digelarnya kompetisi Kedai Lelang UMKM oleh Kantor Pusat DJKN yang diikuti oleh seluruh kantor vertikal DJKN di seluruh Indonesia. Bertepatan pula dengan momen Pemulihan Ekonomi Nasional yang diakibatkan oleh pandemi, lelang UMKM digalakkan untuk menghidupkan kembali roda UMKM di seluruh Indonesia. Dengan adanya momentum ini, seluruh kantor vertikal DJKN berlomba lomba dalam melakukan sosialisasi lelang dan menanamkan branding bahwa lelang,go.id itu tidak hanya untuk keperluan eksekusi saja, namun dapat dimanfaatkan juga oleh para pengusaha UMKM layaknya marketplace pada umumnya. Salah satu hal yang masih kurang dalam lelang.go.id jika dibandingkan dengan marketplace pada umumnya mungkin tidak adanya integrasi dengan pihak ekspedisi pengiriman, sehingga pembeli dan penjual masih perlu melakukan konfirmasi terkait pengiriman dari barang yang dibeli secara lelang. Namun demikian, inovasi dan citra lelang perlu terus menerus ditingkatkan sehingga masyarakat semakin banyak yang menggunakan layanan lelang, termasuk lelang UMKM.
Sumber:
Penulis:
Alvin Mahamidi – Pelaksana Seksi HI KPKNL Parepare