Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare > Artikel
Lelang UMKM, Inovasi, dan Transformasi Citra Lelang di Masyarakat
Alvin Mahamidi
Rabu, 23 Maret 2022   |   538 kali

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang. Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020, definisi lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Dari kedua definisi tersebut, dapat diketahui bahwa inti pelaksanaan lelang adalah memaksimalkan keuntungan dengan memperoleh harga tertinggi yang terbentuk dari penawaran para peserta lelang.

            Menilik sejarahnya, lelang di Indonesia sudah ada sejak tahun 1908 yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Lelang atau Vendu Reglement. Vendu Reglement yang diundangkan dalam Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 merupakan cikal bakal lahirnya mekanisme lelang di Indonesia. Sepanjang perjalanannya hingga kini 114 Tahun, sistematika dan mekanisme lelang terus beradaptasi mengikuti perkembangan zaman. Salah satu milestone atau batu loncatan besar dari perkembangan mekanisme lelang di Indonesia diantaranya dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.06/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Dengan terbitnya PMK nomor 90 tahun 2016 tersebut, lelang yang sebelumnya hanya bisa dilakukan secara konvensional tatap muka, menjadi dapat dilakukan secara daring di website lelangdjkn.kemenkeu.go.id yang saat ini menjadi lelang.go.id.

            Meski demikian, ada satu hal yang cukup sulit untuk diubah seiring perkembangan zaman, yaitu citra dari lelang itu sendiri. Masyarakat lebih mengenal lelang sebagai sarana jual beli untuk eksekusi aset aset bermasalah seperti kredit macet, hasil rampasan, dan sebagainya. Hal ini seolah olah menjadi branding dari lelang itu sendiri karena memang yang sering dilaksanakan adalah lelang eksekusi hak tanggungan. Padahal secara aturan, lelang sukarela sudah ada sejak awal dibentuknya peraturan terkait lelang itu sendiri. Namun karena frekuensi dari lelang sukarela itu sendiri yang jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan lelang eksekusi, menjadikan lelang sukarela seolah olah tertimbun oleh lelang eksekusi.

            Seiring dengan semakin berkembangnya zaman, lelang sukarela kini kian digencarkan juga dengan menyasar ke para pengusaha UMKM. Hal ini dimulai sejak tahun 2021 lalu dengan digelarnya kompetisi Kedai Lelang UMKM oleh Kantor Pusat DJKN yang diikuti oleh seluruh kantor vertikal DJKN di seluruh Indonesia. Bertepatan pula dengan momen Pemulihan Ekonomi Nasional yang diakibatkan oleh pandemi, lelang UMKM digalakkan untuk menghidupkan kembali roda UMKM di seluruh Indonesia. Dengan adanya momentum ini, seluruh kantor vertikal DJKN berlomba lomba dalam melakukan sosialisasi lelang dan menanamkan branding bahwa lelang,go.id itu tidak hanya untuk keperluan eksekusi saja, namun dapat dimanfaatkan juga oleh para pengusaha UMKM layaknya marketplace pada umumnya. Salah satu hal yang masih kurang dalam lelang.go.id jika dibandingkan dengan marketplace pada umumnya mungkin tidak adanya integrasi dengan pihak ekspedisi pengiriman, sehingga pembeli dan penjual masih perlu melakukan konfirmasi terkait pengiriman dari barang yang dibeli secara lelang. Namun demikian, inovasi dan citra lelang perlu terus menerus ditingkatkan sehingga masyarakat semakin banyak yang menggunakan layanan lelang, termasuk lelang UMKM.

Sumber:

  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.06/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020  Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
  • kbbi.web.id
  • https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13139/Bedah-Sistem-Lelang-di-Indonesia.

Penulis: Alvin Mahamidi – Pelaksana Seksi HI KPKNL Parepare

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini