Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare > Artikel
Sinergi Pengurusan Piutang Negara dan Pengelolaan Investasi
Rachmat Eka Saputra
Selasa, 18 Agustus 2020   |   369 kali

Tugas dan fungsi piutang negara dan pengelolaan investasi pemerintah merupakan bagian dari kewenangan DJKN. Jika disebut mengenai piutang negara, sebagian besar pegawai dimungkinkan langsung mengerti pelaksanaan tugas tersebut. Hal ini karena tugas pengurusan piutang negara telah dilakukan sejak  lama yakni ketika organisasi ini masih bernama Badan Urusan Piutang Negara (BUPN. Sedangkan tugas dan fungsi  pengelolaan investasi pemerintah, terhitung tusi baru bagi DJKN sehingga dimungkinkan tidak seluruh pegawai familiar dengan tugas ini karena pelaksanaannya hanya dilakukan di kantor pusat. Oleh karena itu,  pegawai yang mengenal tugas  ini bisa jadi tidak sebanyak pegawai yang mengenal tugas dan fungsi  pengurusan piutang negara.

Dalam proses pengurusan piutang negara, DJKN melalui instansi vertikal akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan setelah ditetapkannya Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N). Sebaliknya dalam pengelolaan investasi, khususnya investasi jangka panjang, terdapat 2 (dua) jenis investasi yang menjadi tugas dan fungsi  DJKN yaitu investasi permanen dan investasi nonpermanen. Dalam pelaksanaan investasi tersebut, beberapa jenis investasi yang dilakukan antara lain penyertaan modal negara untuk investasi permanen dan dana bergulir yang merupakan investasi nonpermanen.

Bila menilik kedua tusi tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat irisan dalam proses pengurusan piutang negara dan pengelolaan investasi pemerintah, khususnya pada pengelolaan dana bergulir. Pertama, irisan tersebut dapat terjadi karena pelaksanaan dana bergulir dilakukan oleh instansi pemerintah pusat yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini karena dalam proses pengusulan anggaran dana bergulir akan ditujukan kepada DJKN selaku PPA BUN BA 999.03 (Pengelolaan Investasi Pemerintah), dan dalam hal terjadi macet, dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Sebagai contoh, pengalokasian dana bergulir pada LPDB KUMKM untuk pelaksanaan investasi nonpermanen dan pengurusan piutang negara yang berasal dari LPDB KUMKM. Kemudian, dalam pemberian dana bergulir, terdapat perikatan dengan nilai yang disepakati antara BLU dengan penerima dana yang dapat dijadikan dasar dalam proses pengurusan piutang negara. Oleh karena itu, posisi kreditur dan debitur dapat jelas diketahui dengan adanya perjanjian ini. Hal ini menyebabkan pengelolaan dana yang menjadi bagian investasi tersebut akan diurus melalui PUPN bilamana telah diserahkan oleh BLU terkait.  

Dengan peran DJKN yang signifikan dalam kedua proses  tersebut, perlu adanya sinergi guna optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. Di satu sisi, perlu adanya monitoring yang memadai dalam pengelolaan investasi sehingga tujuan pengalokasian anggaran melalui BUN BA 999.03 dapat tercapai. Kemudian, di sisi lain, perlu adanya tindak lanjut dalam proses pengurusan piutang negara yang telah diterima oleh PUPN. Oleh karena itu, sinergi ini diharapkan dapat menjadi suatu pendorong dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan.

Selanjutnya, dengan perkembangan teknologi informasi yang mendukung proses bisnis, sinergi yang dilakukan akan semakin optimal karena dapat menghasilkan sumber data atau input yang dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam prosesnya, langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk penciptaan sinergi antara lain dengan cara pelaksanaan koordinasi dan sinergi antar unit di DJKN yang menyusun kebijakan tentang pengurusan piutang negara dan pengelolaan dana bergulir, pemanfaatan teknologi informasi eksisting, dan penyempurnaan proses bisnis yang dilakukan. Terakhir, peran instansi vertikal dapat pula dioptimalkan dalam proses bisnis yang dilakukan yakni tidak hanya dalam proses pengurusan dan pelaporan, tetapi juga dalam proses monitoring dan penyaluran dana bergulir.

Dengan pelaksanaan langkah-langkah sinergi dan optimalisasi tersebut, beberapa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh antara lain:

1.     Proses bisnis yang terintegrasi

Terciptanya proses bisnis yang terintegrasi antar unit di DJKN sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi unit-unit terkait untuk pelaksanaan tugas yang dilakukan maupun bagi pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan. Penyusunan SOP link merupakan suatu hal yang lumrah dalam organisasi untuk menciptakan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam proses bisnis yang dilakukan. Salah satu contohnya adalah SOP terintegrasi antara Seksi PKN, Seksi Pelayanan Penilaian, dan Seksi Pelayanan Lelang di KPKNL yang terkait dengan proses pengelolaan BMN. Dengan demikian, sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan optimalisasi atas proses yang dilaksanakan.

2.     Pemanfaatan Teknologi Informasi

Transformasi di Kementerian Keuangan, termasuk DJKN mengedepankan pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis yang dilakukan. Dengan pemanfaatan teknologi informasi, efisiensi proses bisnis, dan integritas data,  kiranya dapat menciptakan proses bisnis yang efisien dan akuntabel serta dapat digunakan dalam rangka pengambilan keputusan yang dilakukan dengan cepat dan akuntabel. Pemanfaatan data yang ada dalam proses pengurusan piutang oleh PUPN dan pengelolaan dana bergulir yang dilakukan oleh LPDB KUMKM dapat secara langsung diketahui oleh unit-unit terkait di DJKN. Sebagai contoh, akses data dalam pengurusan piutang negara dapat diberikan kepada unit terkait yang memiliki irisan dalam pelaksanaan tugas, baik di kantor pusat maupun instansi vertikal.   

3.     Peningkatan peran instansi vertikal

Instansi vertikal menjadi garda terdepan dalam proses bisnis yang dilakukan. Selama ini, pengurusan piutang negara telah dilakukan melalui aplikasi yang berbasis web sehingga dapat diakses kapanpun dan dimanapun. Ekstensifikasi pemanfaatan aplikasi dapat digunakan oleh unit terkait lain atas data yang dihasilkan. Sebagai contoh jumlah data debitur LPDB KUMKM yang tercatat di aplikasi dapat diakses oleh Direktorat KND dalam proses monitoring dan evaluasi pengelolaan dana bergulir yang dilakukan oleh LPDB KUMKM. Selanjutnya, KPKNL atau Kanwil DJKN dapat pula berperan untuk melaksanakan proses monitoring dan evaluasi atas pengelolaan dana bergulir yang dilakukan. Hal ini diharapkan tidak hanya mengintegrasikan bisnis proses yang dilakukan, tetapi diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman bagi para pegawai dalam pengelolaan investasi berupa dana bergulir. Kantor vertikal dapat bekerja sama dengan dinas terkait untuk memperoleh data antara lain seperti jumlah UKM di wilayah kerjanya. Data yang diperoleh tersebut nantinya dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut maupun pengambilan kebijakan yang diperlukan.


Penulis : Rachmat Eka Saputra – Kepala Seksi HI KPKNL Parepare

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini