MENILIK
PENILAIAN INFRASTRUKTUR MIGAS
PADA
PT GAS NEGARA SENGKANG
Oleh Tim Penilai KPKNL Parepare
Masa
pandemi tidak menyurutkan langkah pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja
di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Hal ini terbukti dari
ditindaklanjutinya usulan Penyertaan
Modal Pemerintah Pusat (PMPP) Infrastruktur Migas kepada PT Pertamina
(Persero), dari Kementerian ESDM ke Kementerian Keuangan selaku Pengelola BMN,
dhi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
DJKN
menindaklanjuti proses pemindahtanganan berupa PMPP ke PT Pertamina (Persero) dengan menunjuk penilai pemerintah untuk turun melakukan penilaian terhadap
aset yang menjadi obyek PMPP tersebut antara lain berupa tanah, bangunan, dan Jaringan pipa
gas transmisi lainnya di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan yang menjadi wilayah
kerja KPKNL Parepare.
Tim
Penilai KPKNL Parepare yang berjumlah 3 orang, segera melakukan survei lapangan
pada tanggal 13 s.d 14 Juli 2020. Survei lapangan di Kabupaten Wajo ini
dilakukan di beberapa titik yang menjadi lokasi obyek penilaian. Tanah dan
bangunan, ada dalam 1 titik koordinat, tetapi untuk jaringan pipa gas transmisi
lainnya, yang terdiri dari 2 NUP tersebar di 15 sektor terdiri dari 2 MRS (Metering
Regulation Station) dan 13 RS (Regulation Station).
Pelaksanaan penilaian kali ini sedikit beda dengan penilaian BMN sebelumnya. Pertama, proses penilaian dimasa pandemi menghajatkan untuk mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dengan adanya Perdirjen ini maka Tim Penilai memperhatikan protokoler kesehatan saat survey lapangan, antara lain dengan melakukan physical distancing, memakai masker, face shield, menyediakan hand sanitizer serta sesering mungkin mencuci tangan. Kedua, pelaksanaan penilaian mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Penilaian tentang Pelaksanaan Penilaian BMN Infrastruktur Migas pada Kementerian ESDM dalam rangka Pemindahtanganan dalam bentuk PMPP kepada PT Pertamina (Persero). Dalam pedoman ini dijabarkan tentang Prosedur Penilaian, Petunjuk teknis pelaksanaan Penilaian, Petunjuk teknis penyusunan laporan hasil Penilaian, Petunjuk teknis pengendalian kualitas hasil Penilaian dan Petunjuk teknis penyusunan kertas kerja penjelasan perhitungan.
Penilaian
Tanah
Aset BMN berupa tanah yang menjadi obyek penilaian terletak di desa Lempa Kecamatan Panamma Kabupaten wajo, dengan luas 579 meter persegi. Tim Penilai yang diketuai oleh Marten Anastasius Masa, langsung mengkroscek dokumen yang diterima dengan meneliti kondisi obyek survei yakni luas tanah, bentuk, kontur, elevasi, batas-batas, dan lain-lain sesampainya di lokasi. Obyek penilaian berupa tanah tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan penilaian sebelumnya, yaitu saat revaluasi aset. Namun yang menarik dari proses penilaian ini adalah lingkungan di sekitar lokasi yang sudah banyak mengalami perubahan. Lokasi sekitar yang sebelumnya merupakan wilayah pemukiman/residensial, kini telah beranjak ke komersial. Hal ini ditandai dengan perencanaan pembangunan ruko-ruko di sekitarnya. Saat Tim Penilai melakukan wawancara dengan warga setempat, diperoleh informasi bahwa memang arus perkembangan bisnis mulai merambah ke wilayah setempat.
Tim Penilai dalam melakukan perhitungan nilai tanah,
mempedomani arahan Direktur Penilaian dimana dalam petunjuk teknis
penilaian disebutkan bahwa penilaian tanah menggunakan pendekatan data pasar dengan metode
perbandingan penjualan / sales comparison
method (SCM). Dengan metode ini maka nilai wajar bisa diperoleh
dengan menyesuaikan harga properti pembanding yang sebanding dan sejenis.
Dalam pedoman penilaian tersebut diatur pula
penyesuaian data pembanding dengan
2 (dua) tahapan yakni melakukan penyesuaian atas faktor transaksional terlebih
dahulu secara akumulatif terhadap harga penawaran dan kemudian dilanjutkan dengan
penyesuaian atas faktor properti/nontransaksional secara akumulatif terhadap
harga penawaran/transaksi yang telah disesuaikan dengan penyesuaian faktor
transaksional (hasil penyesuaian faktor transaksional). Faktor
transaksional yang dimaksud adalah jenis transaksi, waktu transaksi, dan dokumen
kepemilikan. Sementara faktor properti/non-transaksional meliputi lokasi, jenis tanah, luas tanah, bentuk tanah, kontur tanah, elevasi tanah, peruntukan/pemanfaatan
sekitar dan
aksesibilitas.
Penilaian Bangunan
Luas bangunan yang menjadi obyek penilaian di Kabupaten Wajo ini seluas
120 meter persegi terdiri dari 2 bentuk. Pertama, bangunan ini adalah bangunan
sederhana yang memiliki material dinding yaitu 52 meter persegi dan kedua,
bangunan tanpa material dinding seluas 68 meter persegi. Bangunan ini di nilai oleh Tim Penilai dengan
menggunakan pendekatan biaya (cost approach), dimana dalam pendekatan
ini nilai wajar objek penilaian diperoleh dengan menghitung biaya
penggantian baru (new replacement cost/NRC)
kemudian dikurangi dengan penyusutan, baik penyusutan fisik, kemunduran fungsi
dan/atau kemunduran ekonomi.
Untuk menghitung biaya penggantian baru (NRC), Tim
Penilai berpedoman pada petunjuk teknis Penilaian Bangunan bagi Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN berupa Daftar Komponen Penilaian
Bangunan (DKPB) Tahun 2020 yang berlaku di Kecamatan Wajo. Sementara itu untuk
menentukan besaran penyusutan (baik penyusutan fisik, kemunduran fungsi dan
kemunduran ekonomis) Tim Penilai merujuk pada Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara
Nomor SE-4/KN/2013 tentang Penyusutan/Depresiasi Pada Penilaian Bangunan.
Penilaian Jaringan
Pipa Gas Transmisi Lainnya
Jaringan pipa gas transmisi lainnya terdiri dari
jaringan MRS (Metering Regulation
Station) dan RS (Regulation Station). MRS adalah
jaringan induk yang terdiri dari pipa-pipa besar yang berdiameter 180mm dan 90mm. Sedangkan RS adalah jaringan hilir yang
mengalirkan gas elpiji langsung ke rumah-rumah penduduk Jaringan RS ini
menggunakan pipa kecil berukuran diameter 20mm.
Dalam menentukan nilai wajar atas jaringan pipa gas transmisi lainnya, Tim Penilai menggunakan pendekatan biaya (cost approach) dengan metode biaya penggantian baru (NRC). Penentuan besaran NRC ini, Tim Penilai menggunakan koefisien harga yang diperoleh dari rata-rata geomean tingkat inflasi tahunan Kabupaten Bone dari tahun perolehan sampai dengan tahun Penilaian. Mengapa yang dipakai adalah inflasi Kabupaten Bone, hal ini dikarenakan Kabupaten Wajo tidak mengeluarkan data inflasi, sehingga inflasinya merujuk pada data inflasi Kabupaten Bone. Penentuan besaran NRC juga berkaitan dengan umur objek penilaian yang dihitung dari tahun perolehan ( yaitu 2011) sampai dengan tahun Penilaian (tahun 2020). Setelah besaran NRC diketahui, selanjutnya dikurangi dengan penyusutan fisik, kemunduran fungsional dan/atau kemunduran ekonomi sebagaimana SE-4/KN/2013 diatas. (Tim’s)
Penulis: Desi Ariyanti, Pelaksana Seksi PKN KPKNL Parepare