Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare > Artikel
Penggunaan VA dalam Permohonan Lelang Online
Nor Fuad Al Hakim
Rabu, 08 April 2020   |   3916 kali

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tahun 2019 adalah sebesar Rp0,6 triliun. KPKNL Parepare sendiri menyumbangkan PNBP sebesar Rp96,14 miliar atau sebesar 102% dari target yang ditetapkan. Dengan memperhatikan potensi peningkatan pendapatan yang dapat diperoleh dari PNBP setiap tahunnya, maka potensi penerimaan dari lelang ini perlu lebih digali dan dikembangkan lagi.

Dengan prinsip kontributif yang tercantum dalam Road Map DJKN 2019-2028, salah satu tujuannya adalah mewujudkan lelang sebagai suatu industri modern yang berperan optimal dan terpercaya yaitu dengan cara mewujudkan perlindungan hukum bagi stake holder melalui transaksi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, dalam road map Direktorat Lelang 2016-2019, pengembangan layanan lelang berbasis teknologi informasi menjadi salah satu fokus yang dilakukan. Adanya layanan lelang secara online melalui lelang.go.id, memungkinkan masyarakat dapat menikmati segala kemudahan yang ditawarkan dalam lelang masa kini. Hal ini membuktikan bahwa lelang online telah mengalami perkembangan yang sangat pesat mulai dari awal peluncurannya pada tanggal 7 November 2014.

Mekanisme penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) secara elektronik dengan Virtual Account (VA) yang digunakan dalam proses lelang merupakan suatu lompatan besar dalam mekanisme pembayaran UJPL. Hal ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi tanpa harus datang ke KPKNL karena bisa dilakukan dengan metode pembayaran yang telah difasilitasi oleh perbankan dan telah terkoneksi dengan platform lelang.go.id secara online. Transaksi pembayaran UJPL dengan VA dapat dilakukan melalui mobile banking, internet banking, ATM, atau datang langsung ke bank. Fitur pembayaran ini juga sangat berguna dalam meningkatkan pengadministrasian UJPL bagi bendahara penerimaan pada KPKNL.

VA menjadikan transaksi lebih cepat dan praktis karena melalui sistem yang dikembangkan, UJPL akan langsung diterima dan dikonfirmasi secara otomatis sehingga peserta lelang tidak perlu mengirimkan bukti penyetoran UJPL. Selain kemudahan yang dirasakan oleh peserta lelang, metode pembayaran menggunakan VA sangat memudahkan bendahara penerimaan pada KPKNL dalam melakukan verifikasi terhadap UJPL yang masuk ke rekening penampungan lelang karena VA memiliki identitas atau ID tersendiri untuk setiap transaksi.

Keadaan ini sedikit berbeda dengan pembayaran bea permohonan lelang oleh Pemohon Lelang yang sampai saat ini masih dilakukan secara manual. Manual dalam artian pemohon melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening penampungan lelang kemudian bukti penyetorannya di serahkan ke KPKNL apabila akan mengajukan permohonan lelang. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan bagi bendahara penerimaan pada KPKNL dalam hal kemungkinan kesulitan untuk melakukan verifikasi dan identifikasi pembayaran bea permohonan lelang. Salah satu penyebabnya adalah transaksi pembayaran bea permohonan lelang dilakukan jauh hari sebelum permohonan lelang diajukan tanpa melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada KPKNL. Permasalahan lain yang dihadapi oleh bendahara penerimaan pada KPKNL adalah perlunya waktu dalam melakukan verifikasi suatu transaksi (khususnya transaksi pembayaran bea permohonan lelang) yang tidak memiliki suatu kode tertentu, sehingga apabila terdapat beberapa transaksi oleh beberapa pemohon atau debitur yang  berbeda, bendahara penerima akan sangat kesulitan dalam mengidentifikasi data transaksi tersebut.

Secara prinsip, kondisi ini dapat diminimalisir apabila dalam pembayaran bea permohonan lelang oleh penjual terdapat suatu kode tertentu yang membedakan antara permohonan yang satu dengan permohonan yang lain, atau bisa juga memberikan perlakuan yang sama seperti proses transaksi pada penyetoran UJPL, yaitu dengan menggunakan VA untuk transaksi pembayaran bea permohonan lelang.

Mulai tahun 2020, platform lelang.go.id telah mengakomodir permohonan lelang secara online. Penjual dapat menggunakan fasilitas ini untuk mengajukan permohonan lelang secara digital dan dapat ikut memantau tahap penyelesaian permohonan lelang sebelum dokumen fisik dikirimkan kepada KPKNL sehingga seluruh proses mulai dari pra lelang, pelaksanaan lelang, hingga pasca lelang dapat terintegrasi dengan baik.

Dalam fitur permohonan lelang online, setelah pemohon melengkapi semua berkas persyaratan yang dibutuhkan, kiranya dapat ditambahkan suatu menu atau notifikasi setelah pemohon menyampaikan permohonanannya.  Dalam menu atau notifikasi tersebut, nantinya dapat diterima informasi nomor VA untuk pembayaran bea permohonan lelang sebagai bagian dari integrasi layanan. Dalam proses penyiapan menu atau notifikasi VA ini, terdapat 2 (dua) alternatif dalam pelaksanaannya yaitu:

1.    VA ditetapkan saat pemohon melakukan submit permohonan dengan notifikasi VA sebagaimana ketika peserta lelang mengikuti suatu lelang tertentu.

2.    Pemohon mendapat VA tersendiri sehingga dapat diketahui siapa yang melakukan penyetoran bea permohonan lelang.

Dengan proses yang dapat diwujudkan melalui suatu platform yang terintegrasi dalam proses layanan, akan memudahkan Pemohon Lelang dalam melakukan pembayaran bea permohonan lelang serta membantu para pemangku kepentingan lain, seperti bendahara penerimaan, Seksi Pelayanan Lelang, dan pengambil kebijakan.

 Penulis : Nor Fuad Al Hakim

Pelaksana Seksi HI, KPKNL Parepare

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini