Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare > Artikel
Pejabat Lelang Juga Manusia
Rushan Nasyrul Haq
Kamis, 20 Juli 2017   |   291 kali

PEJABAT LELANG MANUSIA BIASA

 

Beberapa waktu yang lalu muncul polemik yang cukup menarik di percaturan politik nasional, yaitu ketika terjadi kisruh kepemimpinan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) . Hal ini dipicu karena dualisme kepemimpinan yang diakibatkan putusan Mahkamah Agung yang dimaknai berbeda oleh anggota DPD ditambah lagi dalam amar putusan terdapat kesalahan pengetikan yang berbunyi “Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia …” padahal semestinya yang diperintahkan adalah DPD bukan DPRD.

Dari polemik diatas tentunya kita tidak membahas masalah politiknya tetapi masalah kesalahan pengetikannya. Sudah menjadi hal yang wajar kalau dikatakan hakim sebagai manusia tidak luput dari kesalahan, cuman permasalahannya bagaimana pihak bersengketa atau pihak yang berkepentingan menyikapi kesalahan tersebut.

Menurut Suhadi Juru Bicara Mahkamah Agung (Liputan6.com 6 April 2017) kalau terjadi kesalahan pengetikan tidak ada jalan lain selain dilakukan pembetulan dan tidak boleh dibuat baru karena akan timbul dua putusan asli adapun yang melakukan pembetulan adalah Majelis Hakim yang memutus perkara. Sedangkan menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra (RMOL.CO 6 April 2017) apabila terjadi kesalahan pengetikan, maka untuk memperbaikinya tidak bisa diralat begitu saja, melainkan harus melalui mekanisme pengadilan yang lebih tinggi apabila sudah ditingkat kasasi maka dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), apabila tidak dilakukan maka putusan tersebut akan menjadi putusan non executable.

Bagi Pejabat Lelang yang mempunyai latar belakang pendidikan hukum pendapat Prof. Yusril tentu mudah dipahami tetapi bagi Pejabat Lelang yang tidak berlatar belakang hukum tentunya ini hal yang baru. Menurut M. Yahya Hararap, S.H. dalam bukunya berjudul Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata terdapat dua macam sifat/prinsip yang perlu diperhatikan dalam putusan hakim yang pertama adalah Putusan yang bersifat Kondemnator yaitu putusan yang bisa dieksekusi atau eksekutable yang didalamnya mengandung unsur penghukuman seperti kata memerintahkan atau menghukum untuk menyerahkan, mengosongkan, melakukan suatu perbuatan tertentu, penghentian suatu perbuatan, atau perintah untuk melakukan pembayaran. Kebalikan dari putusan yang bersifat Kondemnator adalah putusan deklarator atau non executable yaitu putusan yang hanya mengandung pernyataan hukum tanpa dibarengi dengan penghukuman termasuk diantaranya adalah putusan yang salah ketik karena putusan tidak terdapat penghukuman kepada pihak tersekusi tetapi pihak yang lain yang tidak terkait dengan putusan.

Pengenalan dan pemahaman prinsip-prinsip putusan pengadilan sangat penting bagi Pejabat Lelang terutama Lelang Eksekusi melalui Pengadilan atau lelang Eksekusi Rampasan. Terkadang putusan pengadilan tidak memerintahkan untuk dilakukan penjualan melalui lelang. Ada juga kasus dimana putusan pengadilan berbeda dengan dokumen sumber seperti sertifikat dan berita acara penyitaan. Pada kasus barang rampasan Negara yang berbeda data dengan surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan, Jaksa Agung mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi dimana dijelaskan bahwa apabila terdapat perbedaan maka Kepala Kejaksaan Negeri membuat Surat Keterangan yang menjelaskan bahwa barang rampasan sebagaimana dimaksud dalam putusan, surat perintah atau berita acara penyitaan adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keterangan dan berdasarkan Surat Keterangan tersebut dibuatkan SPTJM Kepala Kejaksaan Negeri untuk kepentingan pelelangan. Berkaca pada kasus di atas tentunya Pejabat lelang dituntut untuk cermat dalam memutuskan apakah tidak melanjutkan lelang karena putusan pengadilan dianggap non executable atau cukup menggunakan Surat Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri.

Sekali lagi Pejabat Lelang dituntut untuk teliti dan cermat bukan hanya berani mengambil keputusan, karena kesalahan atau kekeliruan adalah suatu keniscayaan. Pejabat Lelang juga manusia biasa.

 

Parepare, 17 Juli 2017

Rushan Nasyrul Haq, S.E.

Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Parepare

 

 

 

  

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini