Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Pengelolaan BMN, Lelang dan Antigratifikasi Bentuk Edukasi dan Komunikasi dengan Stakeholders
Wahyu Dwi Prasetya
Rabu, 26 Oktober 2022   |   88 kali

Pangkalpinang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Permohonan Lelang Online, internalisasi antigratifikasi, penanganan aduan masyarakat dan Whistle Blowing System (WISE) pada Satker Kementerian/Lembaga yang berada di Prov. Bangka Belitung sebagai bentuk edukasi dan komunikasi dengan para Stakeholders KPKNL Pangkalpinang,   yang diadakan secara offline bertempat di aula lantai 3 KPKNL Pangkalpinang pada Selasa (25/10/2022).

Sebelum acara dimulai Agen Perubahan KPKNL Pangkalpinang Raisha Priskilla Romauli dan Rizqi Rahmatsyah membuka kegaiatan sosialisasi dengan yel-yel penyemangat yang diikuti seluruh peserta sosialisasi  “KPKNL Pangkalpinang PACAK, luar biasa tetap semangat.!”.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dalam penyelenggaraan Pengelolaan BMN yang tertib baik administrasi, hukum, dan fisik,” kata Kepala KPKNL Pangkalpinang Rahmat Effendi dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi.

“Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) kami juga menyampaikan sosialisasi internalisasi antigratifikasi, penanganan aduan masyarakat dan Whistle Blowing System (WISE),” tambah Rahmat.

Acara dilanjutkan dengan paparan pengenalan aplikasi SIKOK (System Kinerja Online KPKNL Pangkalpinang). Aplikasi SIKOK merupakan layanan online KPKNL Pangkalpinang yang terdiri dari beberapa fitur terkait tugas dan fungsi lelang, pengelolaan kekayaan negara, penilaian, dan piutang negara.

“Aplikasi SIKOK mengakomodir layanan konsultasi online, layanan permohonan online, reservasi online (pelayanan termasuk janji temu, pengambilan kuitansi dan kutipan risalah lelang), tracking permohonan, dan lapor KPKNL,’’ kata Kepala Seksi Piutang Negara sekaligus Ketua Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik ZI-WBBM Apri Eko Isnanto.

“Aplikasi SIKOK dibuat dengan web based android dan dapat diakses (diunduh) di Google Playstore untuk pengguna handphone berbasis android,” ujar Apri.

Sesi berikutnya, Ketua Bidang Penguatan Pengawasan ZI-WBBM Ridwan Prima Yolanda Yayan Putra memberikan sosialisasi internalisasi antigratifikasi, penanganan aduan masyarakat dan Whistle Blowing System (WISE).

“KPKNL Pangkalpinang memiliki berbagai saluran pengaduan masyarakat yang siap menampung dan memberikan wadah kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran maupun kritik terhadap pelayanan kami. Saluran tersebut yaitu Aplikasi SIKOK pada menu lapor KPKNL, email di ki.kpknl.pkp@gmail.com, laman website di wise.kemenkeu.go.id dan halodjkn.kemenkeu.go.id,” jelas Ridwan.

Pada acara inti Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan Pelelang Ahli Pertama KPKNL Pangkalpinang memberikan sosialisasi tentang pengelolaan BMN dan pengajuan lelang online.

Sosialisasi ini didasari peraturan dan ketentuan di bidang pengelolaan BMN dan Lelang diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Pada kesempatan pertama, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Andri Dwi Wibowo memberikan paparan mengenai siklus pengelolaan BMN khususnya pada pemindahtanganan dengan cara penjualan BMN selain Tanah dan/Bangunan.

“Pemindahtanganan BMN merupakan proses yang sering dilakukan satker sebelum proses penghapusan BMN. Untuk itu, satker harus memenuhi persyaratan penghapusan BMN guna menjamin tertib baik administrasi, hukum, dan fisik pengelolaannya,” ujar Andri.

Pada sesi terakhir sosialisasi, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Pangkalpinang Arif Eko Prasetyo memberikan paparan mengenai pengajuan lelang secara online melalui lelang.go.id.

“Modul permohonan online merupakan bentuk implementasi Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam penyediaan fasilitas layanan data dan informasi bagi seluruh stakeholder dan masyarakat pengguna jasa lelang. Modul ini terdapat pada Portal Lelang Indonesia yang terintegrasi dalam Sistem Manajemen dan Informasi Lelang Elektronik (SMILE),” jelas Arif.

Acara ditutup dengan diskusi serta tanya jawab serta praktek pengajuan lelang secara online pada portal lelang.go.id.

(wdp)

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini