Pangkalpinang- Rabu, 16 Juni 2021 Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, dalam hal ini Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Andri Dwi Wibowo bersama tim melakukan
kegiatan survei lapangan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan
Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) tahun
2021.
Pada Kesempatan tersebut, Andri beserta tim diterima oleh
Kepala Bagian Tata Usaha, Iwan Setiawan. Andri menyampaikan maksud dan tujuan
kedatangannya untuk melakukan survei lapangan terhadap tanah dan
bangunan/gedung kantor sebagai target obyek pengukuran. Kegiatan survei ini tidak hanya dilakukan terhadap Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun juga terhadap satuan kerja lainnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik
Negara, tujuan dari SBSK adalah untuk memastikan aset negara yang dikelola
telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya. Sedangkan sasaran
strategis dari SBSK adalah terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang optimal melalui penggunaan BMN yang sesuai SBSK BMN atas Pengelolaan Aset Negara.
Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, efektivitas dan
efisiensi penggunaan BMN lebih terukur, sehingga penggunaan BMN yang telah sesuai
dengan SBSK akan lebih optimal. Dengan penggunaan BMN lebih optimal dan
maksimal dapat bisa menjadi salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang dapat diandalkan. (Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara- Seksi Hukum dan Informasi)