Pangkalpinang- Kamis, 22 April 2021 Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, dalam hal ini Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara (PKN) melakukan Survei Lapangan dalam hal Pengukuran Tingkat
Kesesuaian Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang Standar
Kebutuhan (SBSK) tahun 2021 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Walaupun masih di masa pandemi Covid–19,
namun kinerja dan produktivitas harus tetap terjaga dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar
Kebutuhan Barang Milik Negara disebutkan bahwa Standar Barang dan Standar
Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan
dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau
bangunan.
Adapun target pengukuran tingkat
kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah Tanah Bangunan Gedung Kantor
(termasuk data luas total dan luas dasar bangunan semua bangunan yang berdiri
di atasnya), Tanah Bangunan Rumah Negara (termasuk data luas total dan luas
dasar bangunan semua bangunan yang berdiri di atasnya), Bangunan Gedung Kantor,
dan Bangunan Rumah Negara.
Dalam survei lapangan kali ini, Kepala
Seksi PKN Andri Dwi Wibowo beserta tim diterima langsung oleh Sekretaris KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Idat Sudrajat. Andri menyampaikan maksud
dan tujuan dari SBSK adalah untuk memastikan aset negara yang dikelola telah
terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (highest and best use). Sasaran
strategis dari SBSK ini adalah terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang
optimal melalui penggunaan BMN yang sesuai SBSK BMN atas pengelolaan aset
negara. Andri juga menanyakan kendala yang dihadapi selama ini dan harapan dari KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kaitannya dengan pengelolaan BMN.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu
memberikan kepastian tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan BMN serta
terwujudnya pengelolaan Kekayaan negara yang optimal melalui penggunaan BMN yang
sesuai dengan SBSK BMN atas pengelolaan aset negara. (Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara – Seksi Hukum dan Informasi)