Rabu, 24 Maret 2021, KPKNL
Pangkalpinang mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang di Aula Lantai 3 KPKNL
Pangkalpinang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pelaksanaan
sosialisasi ini lebih ditekankan mengenai Proses Bisnis Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan (HT). Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala KPKNL
Pangkalpinang, Sugeng Aprito Lestariadi dengan menyampaikan tujuan dari
pelaksanaan sosialisasi regulasi baru di bidang lelang ini. Acara dilanjutkan
dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pelelang
Ahli Muda KPKNL Pangkalpinang, Hadi Priyanto dan Fungsional Pelelang Ahli
Pertama KPKNL Pangkalpinang, Awendri.
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih
sebanyak 20 peserta yang semuanya berasal dari kalangan perbankan di wilayah
kerja KPKNL Pangkalpinang. Selain update regulasi di bidang lelang, kegiatan
ini diisi juga dengan simulasi permohonan lelang online, mengingat belum semua
stakeholder lancar dalam menggunakan fitur tersebut.
Hadi menyampaikan beberapa poin
antara lain, Empat Kunci Sukses Lelang Eksekusi HT, Proses Bisnis Lelang
Eksekusi HT sesuai PMK Nomor 213/PMK.06/2020, Kehadiran Penjual dalam
Pelaksanaan Lelang, dan Dokumen Persyaratan Lelang UUHT yang umum maupun
khusus. Selanjutnya Awendri, menambahkan beberapa hal yaitu penyebab pembatalan
lelang sebelum maupun setelah lelang dimulai, penyetoran dan pengembalian uang
jaminan lelang, dan dasar penetapan limit, serta hal-hal yang terkait dengan
pengumuman lelang.
Selain penyampaian materi yang telah dipersiapkan, ada sesi bedah beberapa pasal pada PMK Nomor 213/PMK.06/2020 yang dimulai dengan Bagian kedua Pasal 13 yang kaitannya dengan Penjual seperti hal-hal yang menjadi tanggung jawab penjual, kewajiban penjual dalam mengadakan Aanwijzing terhadap objek lelang yang memenuhi syarat diadakannya aanwijzing, dan terakhir pada bagian ketiga Pasal 19 s.d Pasal 20 tentang Kehadiran Penjual dalam Lelang.
Setelah penyampaian materi dan bedah
pasal PMK Nomor 213/PMK.06/2020,
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sosialisasi ini berjalan begitu menarik
dilihat dari antusiasnya peserta sosialisasi dalam sesi tanya jawab atau
diskusi. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pihak perbankan sebagai
pemohon lelang dapat memahami bagaimana regulasi yang berjalan terkait Lelang
Eksekusi Hak Tanggungan serta fitur permohonan lelang online dapat efektif
digunakan untuk ke depannya. (Seksi Hukum dan Informasi)