Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi PMK Nomor 213/PMK.06/2020 Sebagai Upaya Kesuksesan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Fina Indriana
Jum'at, 26 Maret 2021   |   139 kali

Rabu, 24 Maret 2021, KPKNL Pangkalpinang mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang di Aula Lantai 3 KPKNL Pangkalpinang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pelaksanaan sosialisasi ini lebih ditekankan mengenai Proses Bisnis Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT). Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala KPKNL Pangkalpinang, Sugeng Aprito Lestariadi dengan menyampaikan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi regulasi baru di bidang lelang ini. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Pangkalpinang, Hadi Priyanto dan Fungsional Pelelang Ahli Pertama KPKNL Pangkalpinang, Awendri.

 

Kegiatan ini dihadiri kurang lebih sebanyak 20 peserta yang semuanya berasal dari kalangan perbankan di wilayah kerja KPKNL Pangkalpinang. Selain update regulasi di bidang lelang, kegiatan ini diisi juga dengan simulasi permohonan lelang online, mengingat belum semua stakeholder lancar dalam menggunakan fitur tersebut.

 

Hadi menyampaikan beberapa poin antara lain, Empat Kunci Sukses Lelang Eksekusi HT, Proses Bisnis Lelang Eksekusi HT sesuai PMK Nomor 213/PMK.06/2020, Kehadiran Penjual dalam Pelaksanaan Lelang, dan Dokumen Persyaratan Lelang UUHT yang umum maupun khusus. Selanjutnya Awendri, menambahkan beberapa hal yaitu penyebab pembatalan lelang sebelum maupun setelah lelang dimulai, penyetoran dan pengembalian uang jaminan lelang, dan dasar penetapan limit, serta hal-hal yang terkait dengan pengumuman lelang.

 

Selain penyampaian materi yang telah dipersiapkan, ada sesi bedah beberapa pasal pada PMK Nomor 213/PMK.06/2020 yang dimulai dengan Bagian kedua Pasal 13 yang kaitannya dengan Penjual seperti hal-hal yang menjadi tanggung jawab penjual, kewajiban penjual dalam mengadakan Aanwijzing terhadap objek lelang yang memenuhi syarat diadakannya aanwijzing, dan terakhir pada bagian ketiga Pasal 19 s.d Pasal 20 tentang Kehadiran Penjual dalam Lelang.

Setelah penyampaian materi dan bedah pasal PMK Nomor  213/PMK.06/2020, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sosialisasi ini berjalan begitu menarik dilihat dari antusiasnya peserta sosialisasi dalam sesi tanya jawab atau diskusi. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pihak perbankan sebagai pemohon lelang dapat memahami bagaimana regulasi yang berjalan terkait Lelang Eksekusi Hak Tanggungan serta fitur permohonan lelang online dapat efektif digunakan untuk ke depannya. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini