Kamis, 3 Desember 2020, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pangkalpinang mengadakan Focus Group
Discussion (FGD) Pejabat Administrator Triwulan IV secara daring melalui zoom
meeting. FGD tersebut disampaikan oleh Kepala KPKNL Pangkalpinang, Sugeng
Aprito Lestariadi dengan tema Kebijakan Strategis APBN 2021 dan dihadiri oleh
seluruh pegawai di lingkungan KPKNL Pangkalpinang. Dalam FGD tersebut terdapat
tiga pokok bahasan penting, yaitu Pandemi Covid-19 dan Perekonomian Indonesia
2021, Dinamika APBN di Masa Pandemik, serta Arah Kebijakan Fiskal 2021.
Covid-19
menjadi krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya yang memberikan guncangan
pada sisi permintaan dan penawaran, serta memberikan efek domino ke berbagai
aspek, seperti aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan. Kini telah
memasuki bulan kesembilan sejak pertama kali kasus Covid-19 terjadi di
Indonesia dan masih dalam tren peningkatan. Tentu saja hal tersebut berdampak
pada terjadinya kontraksi ekonomi di Indonesia, bahkan juga dunia. Hal tersebut
tercermin dari hambatan investasi, tereduksinya human capital dan produktivitas.
Untuk
menangani peristiwa extraordinary
tersebut, Pemerintah Indonesia mengambil beberapa langkah responsif, seperti
terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan yang menjadi dasar hukum bagi
pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal secara fleksibel, termasuk
anggaran dan defisitnya.
Dari beberapa hal tersebut, Sugeng
menjelaskan bahwa pemerintah mengambil kebijakan fiskal 2021, yaitu Ekspansif
Konsolidatif seperti efektifitas penanganan Covid-19, akselerasi pemulihan ekonomi,
hingga fleksibilitas fiskal yang prudent
& sustainable. Sugeng juga menyampaikan beberapa kebijakan strategis
APBN 2021 mendukung
akselerasi pemulihan & transformasi ekonomi, seperti Peningkatan kompetensi
guru di bidang pendidikan, Health
Security Preparedness di bidang kesehatan, revitalisasi sistem pangan
nasional di bidang ketahanan pangan, dan lain-lain. Diharapkan
dengan kebijakan tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan
reformasi. (Seksi Hukum dan Informasi)