Dalam rangka tindak lanjut penugasan Direktorat Penilaian,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melalui beberapa tim
survei melakukan survei lapangan untuk mengetahui basis data properti tahun
2020. Survei tersebut dilakukan guna memperoleh basis data yang akurat dan
akuntabel sebagai data pembanding dalam melakukan penilaian harga properti di
wilayah Pangkalpinang.
Data-data
yang diperlukan dalam pelaksanaan survei tersebut merupakan data-data yang
umumnya diperlukan dalam rangka penilaian sewa tanah dengan pendekatan data pasar (Market-based
Approach), seperti lokasi, jarak objek penilaian ke Central Business District (CBD), elevasi tanah, kontur tanah, serta
waktu transaksi/penawaran.
Kegiatan survei tersebut melibatkan 4 (empat) tim survei
dan dilakukan atas 75 (tujuh puluh lima) titik lokasi sekitar Kota Pangkalpinang.
Survei yang dilakukan guna memperoleh basis data yang akurat dan akuntabel yang
diperlukan sebagai data pembanding dalam melakukan penilaian persetujuan sewa
tersebut dilaksanakan selama seminggu pada tanggal 30 November 2020 sampai
dengan 4 Desember 2020.
Menurut Fadly, salah satu anggota tim survei mengatakan
bahwa survei properti di sekitar Kota Pangkalpinang terbilang cukup mudah,
terlebih banyak wilayah yang sedang mengalami perkembangan untuk perumahan
warga, sehingga didapati banyak penawaran tanah.
Diharapkan dengan dilaksanakannya survei tersebut, tercipta
basis data yang valid dan akurat serta disusun sebaik mungkin guna penetapan
harga penilaian dalam persetujuan sewa properti berupa tanah, sehingga
penetapan nilai dalam laporan penilaian yang dilakukan oleh KPKNL Pangkalpinang
akan lebih andal dan akuntabel serta dapat turut andil dalam Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP). (Seksi Pelayanan Penilaian-Seksi Hukum dan Informasi)