Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalpinang lakukan Penilaian untuk Optimalkan Pemanfaatan BMN sebagai Sarana Pendidikan
Rina
Kamis, 15 Oktober 2020   |   135 kali

Pangkalpinang, 12 Oktober 2020, Tim Penilai KPKNL Pangkalpinang yang diketuai Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Ridwan Prima Yolanda Yayan Putra, melakukan penilaian Barang Milik Negara (BMN) milik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam rangka pemanfaatan dalam bentuk sewa terhadap objek berupa gedung yang rencananya dipergunakan untuk menunjang kegiatan Dharma Wanita Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan sarana pendidikan TK/PAUD Adhyaksa. Tim penilai KPKNL Pangkalpinang didampingi oleh Kaur Perlengkapan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam proses penilaian tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Sebagai salah satu bentuk dari pemanfaatan BMN adalah sewa, di mana BMN yang disewakan kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu akan diterima imbalan atas sewa tersebut dengan uang tunai sebagai penerimaan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada masa sewa, pihak penyewa harus memelihara dan mengamankan BMN yang disewa dan pada masa akhir sewa BMN, harus dikembalikan dalam keadaan baik tidak rusak ataupun hilang.

Penilaian dalam rangka pemanfaatan dalam bentuk sewa ini merupakan salah satu langkah untuk menentukan nilai wajar sewa sebagai dasar penentuan tarif terhadap objek yang akan disewakan. Diharapkan dengan adanya pemanfaatan BMN tersebut, aset-aset yang selama ini tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dapat menghasilkan PNBP.

Melalui pemanfaatan BMN tersebut, tidak hanya negara yang mendapatkan manfaat karena masuknya PNBP ke kas negara, namun masyarakat luas juga mendapatkan manfaat karena dengan adanya sarana pendidikan berupa TK/PAUD tersebut, dapat mendukung pendidikan anak secara dini, dimana orang tua bisa menitipkan anak-anaknya untuk bermain dan belajar secara lebih terarah dan berkelanjutan. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini