Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Nilai Integritas Merupakan Bekal Utama Bagi Para ASN
Intan Fitri Ardinasari
Selasa, 13 Oktober 2020   |   1316 kali

Rabu, 07 Oktober 2020 KPKNL Pangkalpinang mengadakan acara Pengambilan Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS)  bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari lingkungan KPKNL Pangkalpinang. Sebanyak 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung (SJB), Thaufik. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai KPKNL Pangkalpinang dan beberapa pegawai dari Kanwil DJKN SJB.

Ketiga ASN tersebut mengucapkan sumpah didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agama yang dianut oleh masing-masing ASN. Kepala KPKNL Pangkalpinang, Sugeng Aprito Lestariadi dan Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN SJB, Sujarwo bertindak sebagai saksi pada acara tersebut. Setelah penandatanganan berita acara Pengambilan Sumpah/ Janji PNS bagi para CPNS di lingkungan KPKNL Pangkalpinang, Thaufik memberikan sambutan dan ucapan selamat kepada para ASN yang baru saja diambil sumpahnya.

Thaufik mengingatkan kepada seluruh pegawai yang hadir, khususnya ASN yang baru diambil sumpah untuk memegang teguh nilai-nilai integritas setiap waktu. Menurutnya, nilai integritas merupakan bekal utama bagi setiap pegawai dalam menjalankan tugas. Thaufik juga berpesan agar kelak setiap pegawai yang telah diamanahkan sebagai pemimpin dapat menjadi contoh untuk setiap pegawai yang dipimpinnya. Menurutnya, semua orang dapat memberikan contoh, namun hanya segelintir orang yang bsa menjadi contoh dan teladan bagi anak buahnya.

Terakhir, ia memberikan selamat dan semangat kepada ASN yang telah diambil sumpahnya untuk terus berkarya dan melaksanakan segala hal yang telah diikrarkan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ucapan selamat dari seluruh peserta kepada ASN yang diambil sumpahnya tanpa berjabat tangan. Acara dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, yaitu menjaga jarak dan menggunakan masker. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini