Kamis, 09 Juli 2020 dilaksanakan pelantikan
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah oleh Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal
Kekayaan Negara. Isa melantik Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah sebanyak
143 orang yang tersebar di seluruh Indonesia secara serentak melalui video
conference dikarenakan adanya pandemi Covid-19.
Menurut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah, Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai
ruang tingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan
di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diharapkan
dengan dilantiknya 13 Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya, 22
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda, dan 108 Pejabat Fungsional
Penilai Pemerintah Ahli Pertama tersebut dapat meningkatkan kepercayaan stakeholder
untuk menggunakan jasa pelayanan penilaian Penilai Pemerintah dalam setiap
pengambilan keputusan. Selain itu, Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat
menjadi bahan bakar penyemangat bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara dalam pengembangan karir dan memotivasi pegawai dalam
memberikan pelayanan yang lebih optimal, sehingga tercipta good corporate governance.
Ariane Suci Ismarani, pelaksana Seksi Pelayanan
Penilaian pada KPKNL Pangkalpinang menjadi salah satu pegawai yang dilantik
sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama. Ariane dilantik di
ruang aula KPKNL Pangkalpinang dan disaksikan oleh Sugeng Aprito Lestariadi,
Kepala KPKNL Pangkalpinang. Wanita yang telah mengabdi di KPKNL Pangkalpinang
kurang lebih enam tahun tersebut selanjutnya akan melanjutkan tugasnya sebagai
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama di KPKNL Jakarta III.
Isa berpesan agar pegawai yang baru saja
dilantik tersebut dapat berpegang pada dua poin penting, yaitu standar praktik
dan kode etik. Diharapkan dengan dua bekal tersebut, Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah dapat bekerja dengan profesional dan berintegritas. (Seksi Hukum dan
Informasi)