Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dua Pesan Penting Untuk Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah
Intan Fitri Ardinasari
Jum'at, 10 Juli 2020   |   125 kali

Kamis, 09 Juli 2020 dilaksanakan pelantikan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah oleh Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Isa melantik Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah sebanyak 143 orang yang tersebar di seluruh Indonesia secara serentak melalui video conference dikarenakan adanya pandemi Covid-19.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang tingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan dengan dilantiknya 13 Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya, 22 Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda, dan 108 Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama tersebut dapat meningkatkan kepercayaan stakeholder untuk menggunakan jasa pelayanan penilaian Penilai Pemerintah dalam setiap pengambilan keputusan. Selain itu, Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat menjadi bahan bakar penyemangat bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam pengembangan karir dan memotivasi pegawai dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal, sehingga tercipta good corporate governance.

Ariane Suci Ismarani, pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL Pangkalpinang menjadi salah satu pegawai yang dilantik sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama. Ariane dilantik di ruang aula KPKNL Pangkalpinang dan disaksikan oleh Sugeng Aprito Lestariadi, Kepala KPKNL Pangkalpinang. Wanita yang telah mengabdi di KPKNL Pangkalpinang kurang lebih enam tahun tersebut selanjutnya akan melanjutkan tugasnya sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama di KPKNL Jakarta III.

Isa berpesan agar pegawai yang baru saja dilantik tersebut dapat berpegang pada dua poin penting, yaitu standar praktik dan kode etik. Diharapkan dengan dua bekal tersebut, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dapat bekerja dengan profesional dan berintegritas. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini