Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rekonsiliasi Data Piutang Secara Virtual : Penyesuaian Baru Hadapi Era New Normal
Melfriani Amelia Simanjuntak
Selasa, 07 Juli 2020   |   105 kali

Senin (06/07/2020) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Aset Kredit dan Aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset  (Persero), dan Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) Semester I Tahun 2020. Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang ini biasanya dilakukan secara rutin setiap semester dengan mengundang perwakilan kantor vertikal melalui pertemuan fisik. Namun kali ini berbeda, kegiatan dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom bersama Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), Kantor Wilayah dan KPKNL di seluruh Indonesia. Penggunaan aplikasi zoom pada kegiatan rekonsiliasi data piutang hari ini merupakan wujud penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Kegiatan diawali dengan pemberian sambutan oleh Purnama T. Sianturi, Direktur PKNSI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan materi mengenai perkembangan pengelolaan Piutang eks BDL dan breakdown Aset Kredit yang diserahkan kepada PUPN, pada masing-masing KPKNL per 31 Desember 2019 berdasarkan sumber data Rekapitulasi Berita Acara Rekonsiliasi Aset Kredit Eks BDL Semester II Tahun 2019. Selain itu, pada kegiatan tersebut juga dibahas mengenai pemetaan aset properti berdasarkan kuadran dan berdasarkan wilayah serta terkait aset saham. Pemetaan aset properti berdasarkan kuadran, terbagi menjadi 4 (empat) kuadran di mana masing-masing kuadran memiliki karakteristiknya masing-masing, sedangkan pemetaan aset berdasarkan wilayah, terbagi menjadi 14 (empat belas) wilayah. Pada aset saham, terbagi menjadi 2 (dua), yaitu perusahaan terbuka listing dengan bentuk penjualan non lelang serta perusahaan tertutup dengan bentuk penjualan lelang dan non lelang.

Pembahasan materi tersebut tentunya berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dimana BPK memberikan rekomendasi atas penanganan aset eks BLBI. Atas rekomendasi tersebut utamanya adalah dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan aset Eks BLBI yang memuat rencana aksi dan batas waktu pelaksanaan rekomendasi. Sampai dengan berita ini diturunkan, kegiatan rekonsiliasi data piutang ini masih berlangsung dan rencananya akan dilaksanakan sampai dengan Kamis, 09 Juli 2020. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini