Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kembalinya Semangat Tuntaskan Revaluasi BMN 2020 di Tengah Situasi Pandemi
Melfriani Amelia Simanjuntak
Jum'at, 03 Juli 2020   |   282 kali

Pangkalpinang (01/07/2020), Tim Penilai Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang kembali memulai pelaksanaan kegiatan survei lapangan Revaluasi BMN Tahap Kategori 1 (K1). Tahap K1 adalah tahap penyelesaian Revaluasi BMN selain BMN pada Satker Kementerian Keuangan, BMN pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), BMN temuan BPK, dan BMN Clustering. Sebelumnya kegiatan survei lapangan ini sempat terhenti, hal ini tentunya dikarenakan pandemi COVID-19. Oleh karena itu, tim penilai revaluasi BMN menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran selama bertugas. Pelaksanaaan survei lapangan dilakukan pada objek BMN berupa tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA (Lapas IIA) Pangkalpinang dan Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang. Tanah yang disurvei memiliki peruntukkan yang berbeda, antara lain tanah kantor negara dan tanah rumah negara.

Dalam pelaksanaannya, tim yang diketuai oleh Ariane Suci Ismarani mengecek kembali kesesuaian form dengan data-data di lapangan, baik alamat objek, status kepemilikan, kondisi dan luas tanah, serta data-data pendukung lain yang akan digunakan tim penilai untuk menghasilkan nilai wajar BMN tersebut. Data-data tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan (BASL) yang ditandatangani oleh tim penilai dan masing-masing satker. Tahap pelaksanaan survei lapangan ini sangat penting dilakukan, dikarenakan terkadang ditemukan data-data inventarisasi yang tidak cocok atau kurang pas yang dituangkan dalam form Revaluasi BMN oleh satker. Ketidaksesuaian ini tentu akan sangat berpengaruh pada nilai wajar yang dihasilkan oleh tim penilai, di mana nilai wajar tersebut menjadi tidak valid dan tidak akuntabel.

Semangat membara tentu ikut mengiringi pelaksanaan kembali survei lapangan dalam menuntaskan tugas Revaluasi BMN 2020. Terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2019 (BA 015) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI menjadi penyemangat sekaligus bekal pengalaman bahwa Revaluasi BMN 2020 Tahap K1 dapat dituntaskan dengan hasil yang maksimal. Tahap K1 memang memiliki kesulitan tersendiri yang berbeda dengan tahap sebelumnya. Karakteristik BMN yang memiliki nilai wajar hasil Revaluasi BMN 2017/2018 kurang dari lima milyar, akan tetapi dengan jumlah Nomor Urut Pendaftaran (NUP) yang sangat banyak. Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Pengguna Barang harus dapat memaksimalkan sarana prasarana yang ada secara efektif dan efisien.

Diharapkan pada akhirnya, tujuan-tujuan Revaluasi BMN akan tercapai, seperti database BMN yang baik, berguna, dan updated untuk Pengelolaan BMN serta sebagai Underlying Asset dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dengan adanya Revaluasi BMN, maka diperoleh nilai wajar BMN terkini yang menyebabkan nilai SBSN menjadi dapat meningkat. Revaluasi BMN juga bermanfaat dalam mengidentifikasi Idle Asset, sehingga dapat diambil tindakan untuk memanfaatkan Idle Asset tersebut untuk kepentingan nusa dan bangsa. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini