Pangkalpinang (01/07/2020), Tim Penilai
Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pangkalpinang kembali memulai pelaksanaan kegiatan survei lapangan
Revaluasi BMN Tahap Kategori 1 (K1). Tahap K1 adalah tahap penyelesaian
Revaluasi BMN selain BMN pada Satker Kementerian Keuangan, BMN pada Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), BMN temuan BPK, dan BMN Clustering. Sebelumnya kegiatan survei
lapangan ini sempat terhenti, hal ini tentunya dikarenakan pandemi COVID-19. Oleh
karena itu, tim penilai revaluasi BMN menerapkan protokol kesehatan yang
dianjurkan Pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran selama bertugas. Pelaksanaaan survei lapangan dilakukan pada
objek BMN berupa tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA (Lapas IIA)
Pangkalpinang dan Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang. Tanah
yang disurvei memiliki peruntukkan yang berbeda, antara lain tanah kantor
negara dan tanah rumah negara.
Dalam pelaksanaannya, tim yang diketuai oleh Ariane Suci Ismarani mengecek kembali kesesuaian form dengan data-data di lapangan,
baik alamat objek, status kepemilikan, kondisi dan luas tanah, serta data-data pendukung lain yang akan digunakan tim penilai
untuk menghasilkan nilai wajar BMN tersebut. Data-data tersebut kemudian
dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan (BASL) yang ditandatangani oleh
tim penilai dan masing-masing satker. Tahap pelaksanaan survei lapangan ini sangat penting
dilakukan, dikarenakan terkadang ditemukan data-data inventarisasi yang tidak
cocok atau kurang pas yang dituangkan dalam form Revaluasi BMN oleh satker.
Ketidaksesuaian ini tentu akan sangat berpengaruh pada nilai wajar yang dihasilkan
oleh tim penilai, di mana nilai wajar tersebut menjadi tidak valid dan tidak
akuntabel.
Semangat membara tentu ikut mengiringi pelaksanaan kembali survei
lapangan dalam menuntaskan tugas Revaluasi BMN 2020. Terbitnya Laporan Hasil
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2019 (BA 015) dengan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI menjadi penyemangat sekaligus
bekal pengalaman bahwa Revaluasi BMN 2020 Tahap K1 dapat dituntaskan dengan
hasil yang maksimal. Tahap K1 memang memiliki kesulitan tersendiri yang berbeda
dengan tahap sebelumnya. Karakteristik BMN yang memiliki nilai wajar hasil
Revaluasi BMN 2017/2018 kurang dari lima milyar, akan tetapi dengan jumlah
Nomor Urut Pendaftaran (NUP) yang sangat banyak. Seluruh jajaran Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Pengguna Barang harus dapat memaksimalkan
sarana prasarana yang ada secara efektif dan efisien.
Diharapkan
pada akhirnya, tujuan-tujuan Revaluasi BMN akan
tercapai, seperti database BMN
yang baik, berguna, dan updated untuk
Pengelolaan BMN serta sebagai Underlying
Asset dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dengan
adanya Revaluasi BMN, maka
diperoleh nilai wajar BMN terkini yang menyebabkan nilai
SBSN menjadi dapat meningkat. Revaluasi
BMN juga bermanfaat dalam mengidentifikasi Idle Asset, sehingga
dapat diambil tindakan untuk memanfaatkan Idle Asset tersebut
untuk kepentingan nusa dan bangsa.
(Seksi Hukum dan Informasi)