Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Knowledge Sharing RPT, Langkah Awal Perbaikan Terus Menerus Proses Bisnis Pada KPKNL Pangkalpinang
Intan Fitri Ardinasari
Kamis, 23 April 2020   |   153 kali

Selasa, 21 April 2020 KPKNL Pangkalpinang mengadakan Knowledge Sharing tentang Rencana Pemantauan Tahunan (RPT) Pengendalian Intern DJKN Tahun 2020. Dikarenakan adanya wabah penyakit akibat COVID-19, KPKNL Pangkalpinang menerapkan protokol keamanan untuk mencegah penyebarannya, salah satunya dengan diberlakukannya Work From Home, sehingga Knowledge Sharing ini dilaksanakan melalui video conference dan diikuti oleh para pegawai KPKNL Pangkalpinang.

Kepala KPKNL Pangkalpinang, Sugeng Aprito Lestariadi mengawali kegiatan tersebut dengan menanyakan kondisi kesehatan para pegawai, ia berharap agar para pegawai selalu dalam keadaan sehat dan pada kesempatan ini dapat mengikuti knowledge sharing yang akan disampaikan oleh Seksi Kepatuhan Internal.

Hanifah Muslimah, pelaksana Seksi Kepatuhan Internal menyampaikan materi yang berfokus pada sembilan kegiatan (proses bisnis yang menjadi objek Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA) dengan pemilik pengendalian) dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Seksi Pelayanan Penilaian, Seksi Pelayanan Lelang, dan Seksi Hukum Informasi (HI).

Kesembilan kegiatan tersebut adalah Persetujuan/Penolakan Permohonan Sewa BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan, Persetujuan/Penolakan Permohonan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan, Verifikasi Permohonan Penilaian dalam rangka Pemanfaatan/Pemindahtanganan BMN, Penyusunan Laporan Penilaian dalam rangka Pemanfaatan/Pemindahtanganan BMN, Penetapan Jadwal Lelang, Pelaksanaan Lelang, Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Penyusunan Minuta Risalah Lelang dan Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan. Hanifah berharap agar seluruh pegawai memahami tujuan dari RPT, yaitu untuk mengevaluasi kegiatan yang dilakukan oleh KPKNL Pangkalpinang secara berkelanjutan, sehingga meminimalisir kemungkinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam penerapannya.

Sebagai penutup, Sugeng menghimbau kepada para pegawai untuk terus menjaga kesehatan dan menjalankan protokol keamanan yang telah ditetapkan pemerintah selama keadaan darurat wabah penyakit akibat COVID-19, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan melakukan physical distancing. (Seksi Hukum dan Informasi - Seksi Kepatuhan Internal)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini