Dalam rangka tindak lanjut penugasan Direktorat
Penilaian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melaksanakan
survei lapangan yang dilakukan untuk mengetahui basis data properti dalam
rangka persetujuan sewa ruang/lahan untuk penempatan ATM. Kegiatan survei
tersebut dilakukan atas ATM yang tersebar di 83 titik lokasi sekitar Kota
Pangkalpinang, baik ATM milik bank BUMN/D maupun Swasta. Survei tersebut
dilakukan guna memperoleh basis data yang akurat dan akuntabel yang diperlukan
sebagai data pembanding dalam melakukan penilaian persetujuan sewa. Data-data
yang diperlukan dalam pelaksanaan survei tersebut merupakan data-data yang
umumnya diperlukan dalam rangka penilaian sewa tanah/bangunan dengan pendekatan
data pasar (Market-based Approach),
seperti kondisi, lokasi, sarana dan fasilitas, aksesibilitas, serta waktu
transaksi/penawaran.
KPKNL Pangkalpinang membentuk 5 (lima) tim untuk
mendukung kegiatan survei tersebut dan akan dilakukan pada kurun waktu Bulan
November 2019. Pada hari ini (07/11), merupakan hari kedua tim survei KPKNL Pangkalpinang
melakukan survei lapangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Survei dilakukan
di sepanjang Jalan Depati Hamzah - Pasir Padi, Komplek Perkantoran Gubernur
Bangka Belitung, dan Jalan Soekarno - Hatta. Survei dilakukan dengan melakukan
wawancara kepada pihak pemilik maupun pengurus tempat ATM tersebut berada, baik
berasal dari perseorangan maupun perusahaan.
Menurut Iqbal, salah satu anggota tim survei yang
bertugas hari ini, mengatakan bahwa tim terkadang mengalami kendala di lapangan.
Beberapa pemilik/pengurus lahan ATM sulit memberikan data yang diminta,
sehingga data yang diperoleh menjadi terbatas dan kurang memberikan keyakinan.
Oleh karena itu, tim mencoba mencari titik lokasi-lokasi ATM lain yang belum
ada dalam daftar titik lokasi survei untuk mendukung basis data yang lebih
akurat.
Diharapkan dengan
dilaksanakannya survei tersebut, tercipta basis data yang valid dan akurat serta
disusun sebaik mungkin guna penetapan harga penilaian dalam persetujuan sewa properti
berupa ATM. Semakin valid dan akuratnya basis data properti, maka disparitas
harga yang terlalu tinggi tidak terjadi, dengan demikian penetapan harga dalam laporan
penilaian yang dihasilkan akan menjadi lebih andal dan akuntabel. Adapun basis
data yang andal dan akuntabel juga merupakan salah satu wujud dukungan DJKN
dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sampai dengan berita
ini diturunkan, tim survei masih dalam proses melakukan survei lapangan. (Seksi Pelayanan Penilaian-Seksi Hukum dan Informasi)