Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Motor Antik Menjadi Salah Satu Objek Penilaian Dalam Rangka Penghapusan Barang Milik Negara
Intan Fitri Ardinasari
Rabu, 06 November 2019   |   254 kali

Kamis, 31 Oktober 2019 tim penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) milik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka berupa kendaraan dinas roda 2 (dua) sejumlah 4 (empat) unit dan 1 (satu) unit kendaraan dinas roda 4 (empat). Didampingi dengan beberapa pegawai Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungailiat, tim penilai KPKNL Pangkalpinang melakukan survei objek penilaian terhadap kendaraan roda 2 (dua) yang dilakukan di halaman KP2KP Sungailiat, sedangkan untuk kendaraan roda 4 (empat) dilakukan survei objek penilaian pada hari Jumat, 01 November di KPP Pratama Bangka.

Terhadap kendaraan dinas tersebut perlu dilakukan penilaian dalam rangka penghapusan BMN dan dapat ditentukannya nilai wajar BMN yang nantinya menjadi dasar nilai limit BMN saat dilelang. Tim penilai KPKNL Pangkalpinang melakukan survei objek penilaian sesuai dengan komponen yang ada di kertas kerja, seperti ban kendaraan, shock breaker, lampu, mesin, dan lain-lain.

Pada penilaian tersebut terdapat objek penilaian yang cukup unik yaitu kendaraan roda dua merk Yamaha tipe L2 Super tahun 1981. Motor tersebut tergolong antik karena merupakan salah satu pelopor motor sport di Indonesia. Ada pula mobil merk Toyota Kijang tahun 1992 warna merah yang dinilai dalam rangka penghapusan BMN.

Kepala KP2KP Sungailiat menjelaskan kondisi kendaraan yang diusulkan untuk dihapuskan memang sudah dalam kondisi rusak berat. BMN dengan kondisi rusak berat tersebut dinilai dalam rangka akan dilakukan penjualan dengan cara lelang melalui KPKNL Pangkalpinang. Dengan cara tersebut, tentu saja akan berpotensi menyumbang pemasukan terhadap negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Seksi Pelayanan Penilaian Dan Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini