Pangkalpinang,
Sebagai wujud upaya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang
memberikan pemahaman kepada satuan kerja
dalam rangka mempersiapkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap kegiatan
revaluasi tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang sampai saat ini belum
dirilis hasilnya serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib secara
administrasi, KPKNL Pangkalpinang menyelenggarakan acara Pembahasan Tindak
Lanjut Revaluasi Tahun 2019 Dan Pemutakhiran Data Penetapan Status Penggunaan
(PSP) BMN pada hari Selasa sampai dengan Kamis (22/10/2019 s.d 24/10/2019).
Acara tersebut diselenggarakan di ruang aula KPKNL Pangkalpinang dengan mengundang
126 satuan kerja di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan dibagi menjadi beberapa sesi, agar memudahkan satuan kerja dalam
berkonsultasi mengenai tindak lanjut revaluasi dan pemutakhiran data PSP BMN. Hari pertama, KPKNL Pangkalpinang mengundang 41 satuan kerja, diantaranya
Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, dan
Kejaksaan Negeri Bangka. Hari kedua sebanyak 54 satuan kerja yang mendapat
giliran menjadi undangan, seperti Polres Pangkalpinang, Yanma Polda Kepulauan Bangka
Belitung, dan Biro SDM Kepulauan Bangka Belitung., sedangkan di hari terakhir,
sebanyak 32 satuan kerja melengkapi keseluruhan jumlah satuan kerja yang
diundang dalam 3 (tiga) hari tersebut, seperti BPOM Pangkalpinang, Stasiun
Klimatologi Koba, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang.
Sugeng
Aprito Lestariadi, Kepala KPKNL Pangkalpinang memberikan sambutan sebagai tanda
dimulainya acara tersebut. Ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh satuan kerja di
wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini telah menjadi
pengguna barang sekaligus mitra yang baik bagi KPKNL Pangkalpinang dalam hal
ini sebagai pengelola barang. “Revaluasi BMN ini perlu menjadi perhatian kita
semua, karena hasil dari revaluasi akan masuk ke dalam neraca, sehingga kita
perlu menyajikannya secara reliabel. PSP BMN juga perlu menjadi perhatian seluruh
pengguna barang karena sebagai wujud pengelolaan BMN yang tertib secara
administrasi”, ungkap Sugeng.
Setelah
sambutan dari Sugeng, Dwi Suyanto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menyampaikan
paparan tentang prosedur konsultasi antara pengguna barang dan KPKNL
Pangkalpinang pada acara tersebut, serta mengucapkan terimakasih kepada seluruh
satuan kerja yang telah hadir untuk memenuhi undangan dari KPKNL Pangkalpinang.
Acara dilanjutkan dengan sesi konsultasi yang dilakukan secara bergiliran.
Diharapkan
dengan diadakannya acara ini, satuan kerja lebih aware terhadap tindak lanjut revaluasi tahun 2019 dan pentingnya
PSP BMN. Lebih dari itu, nilai revaluasi tahun 2019 akan mencerminkan nilai
aset yang sesungguhnya sehingga nilai aset yang tercantum di Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat lebih reliabel. Berkaitan dengan PSP BMN, diharapkan satuan kerja dapat
melakukan pemutakhiran data PSP BMN secara berkelanjutan agar terwujudnya
pengelolaan BMN yang tertib secara administrasi dan memudahkan setiap satuan
kerja untuk mengelola asetnya masing-masing. (Seksi Hukum dan Informasi dan
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)