Pangkalpinang - Kamis (25/04/2019) pukul 10.00 WIB, Halaman
Badan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung
dipenuhi oleh ratusan orang yang ingin mengikuti lelang noneksekusi wajib
Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. Pada hari
tersebut, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menjual kendaraan operasional sebanyak 181
unit miliknya secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pangkalpinang.
Dalam kesempatan sebelumnya, Pemprov Kepulauan
Bangka Belitung mengadakan aanwijzing
pada hari Senin (22/04/2019) untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada
calon peserta lelang melihat secara
langsung kondisi objek lelang yang akan dipilih. Tidak hanya itu, aanwijzing juga salah satu cara untuk menarik
minat masyarakat karena lebih memberikan keyakinan kepada calon peserta dalam
mengikuti lelang. Cara tersebut terbukti cukup efektif karena jumlah peserta lelang
yang mengikuti lelang noneksekusi wajib BMD Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mencapai
ratusan orang yang tidak hanya berasal dari sekitar Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, namun juga dari berbagai daerah lainnya, misalnya Palembang, DKI
Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan lain-lain.
Lelang noneksekusi wajib BMD Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dibuka dengan
pembacaan Kepala Risalah Lelang oleh Awendri, Pejabat Fungsional Pelelang Ahli
Pertama pada KPKNL Pangkalpinang. Dari sekian banyak barang yang dilelang,
objek lelang yang paling diminati adalah 1 (satu) unit Mini Bus Merk/Type
Toyota Kijang / Innova G 1998 cc Tahun 2007 dengan jumlah peserta lebih dari dua puluh orang. Tidak hanya jumlah peserta yang cukup banyak pada beberapa objek
lelang, namun ada juga objek lelang tertentu yang mencapai harga optimal karena
memiliki nilai penawaran di atas 100% dari nilai limit. Pada lelang tersebut,
objek lelang yang terjual sebanyak 87 unit terdiri dari 46 unit kendaraan roda
4 (empat) dan 41 unit kendaraan roda 2 (dua).
Hujan sempat turun cukup deras pada saat lelang berlangsung, namun hal tersebut tidak menyurutkan antusiasme para peserta lelang. Mereka rela menunggu dan terus mengikuti jalannya pelaksanaan lelang hingga barang yang diminati sampai pada giliran untuk ditawarkan, bahkan para peserta lelang berkompetisi melakukan penawaran harga secara sengit. Sinergi Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan KPKNL Pangkalpinang dalam pelaksanaan lelang noneksekusi wajib BMD Pemprov Kepulauan Bangka Belitung tersebut menghasilkan pokok lelang lebih dari 2,8 Milyar rupiah. Dengan terlaksananya lelang tersebut, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan KPKNL Pangkalpinang juga berhasil memperkenalkan kepada masyarakat bahwa lelang adalah salah satu mekanisme jual beli yang aman, objektif, transparan, memiliki kepastian hukum, dan efisien.
(Seksi Hukum dan Informasi - Seksi Pelayanan Lelang)